Kabupaten Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Perkara yang menyeret mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang yang diduga ada rangkaian kasus dana hibah Pokmas tersebut.
Pemeriksaan sejumlah Kades tersebut dilakukan di Kantor Polres Malang, yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Keluarahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (17/7/2025).
Tampak, tiga Kades mendatangi Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga antirasuah itu.
Dari ketiga Kades itu dua diantaranya yakni Kades Simojayan, Kecamatan Ampelgading HM Kholili dan Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen Supriyono.
Selain sejumlah Kades itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh Ketua Pokmas yang ada di Kabupaten Malang.
Ketika ditemui awak media, Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono membenarkan jika dirinya dipanggil KPK sebagai saksi atas nama Umar Hasan selaku Ketua Pokmas Anugrah, atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi.
“Saya datang sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas, dan di desa Gedog Kulon hanya satu, dengan nilai yang diterima sebesar Rp135 juta, digunakan untuk jalan rabat beton, dan satu kali pencairan,” tegasnya singkat.
Mengetahui adanya pemeriksaan tersebut, awak media berupaya mencari informasi ke Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP M Nur.
Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, Kasatreskrim Polres Malang AKP M Nur belum bisa dikonfirmasi.
Perlu diketahui, berdasarkan yang dirilis diberbagai media, KPK telah mendalami aliran uang dari pemeriksaan terhadap lima saksi di kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021–2022.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa ada lima orang saksi diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
“Kasus ini masih didalami kaitan antara aliran uang itu dengan upaya untuk mendapatkan hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim,” jelasnya.
Budi menjelaskan, kini penyidik mencurigai bahwa kelima saksi ini menerima aliran uang dana hibah yang dicairkan Pemprov Jatim yang dialirkan kepada para tersangka.
“Kami telah memeriksa kelima saksi itu di Polres Blitar, seperti dua karyawan swasta yakni Puguh Supriadi serta Handri Utomo, dan seorang dari pihak swasta bernama Sa’ean Choir, serta dua orang wiraswasta bernama Yohan Tri Waluyo dan Totok Hariyadi,” terangnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah Pokmas tersebut, yang sudah diperiksa penyidik di Polda Jatim, pada Kamis (10/7/2025).






