Di Tengah Pusaran Korupsi Ambulans Dinkes Kabupaten Malang, Proyek Puskesmas Poncokusumo Mangkrak

Di Tengah Pusaran Korupsi Ambulans Dinkes Kabupaten Malang, Proyek Puskesmas Poncokusumo Mangkrak

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Langkah Pemerintah Kabupaten Malang kembali menuai sorotan tajam publik.

Di tengah upaya memperkuat pelayanan dasar masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang justru diguncang dua skandal besar yang mencoreng tata kelola birokrasi dan integritas pengadaan barang dan jasa.

Dua persoalan krusial yang kini menjadi polemik hangat di tengah masyarakat meliputi dugaan korupsi pengadaan armada darurat hingga mangkraknya fasilitas kesehatan akibat pelanggaran regulasi tata ruang yang masif.

Sorotan pertama bermuara pada dugaan rasuah dalam proyek pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 di lingkungan Dinkes Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

Proyek strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan darurat medis bagi masyarakat luas ini justru berurusan dengan penegak hukum dengan nilai anggaran fantatis mencapai Rp8,4 miliar.

Kasus ini memicu pertanyaan serius dari berbagai elemen masyarakat terkait transparansi anggaran, spesifikasi teknis, serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengadaan fasilitas publik tersebut.

Belum reda pusaran kasus ambulans, publik kembali dihadapkan pada skandal tata ruang yang memalukan.

Baca Juga :  Dewan Pengurus Korpri Bone Bahu-membahu Ringankan Beban Korban Kebakaran

Gedung baru UPT Puskesmas Poncokusumo yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, hingga kini mangkrak dan tidak dapat difungsikan oleh masyarakat.

Pembangunan fasilitas kesehatan dengan klasifikasi KBLI 86102 di atas lahan seluas 6.770 meter persegi tersebut ditengarai menabrak aturan hukum agraria karena berdiri di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Berdasarkan dokumen resmi bernomor 600.3.3.2/2549/35.07.303/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, permohonan izin diajukan oleh dr. Wiwit Wijayati atas nama BLU UPT Puskesmas Poncokusumo, dengan status tanah yang mengandalkan akta pelepasan hak serta dokumen Letter C Desa.

Fakta ini memantik kecaman keras publik terhadap lemahnya koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bagaimana bisa proyek bernilai Rp6,8 miliar yang bersumber dari uang rakyat lolos perencanaan dan eksekusi tanpa melalui kajian analisis mengenai dampak lingkungan serta kepatuhan tata ruang yang matang?.

Di tengah desakan publik agar transparansi ditegakkan, pejabat tinggi di Dinkes Kabupaten Malang justru terkesan menghindar.

Baca Juga :  Apdesi Bone Perkuat Kelembagaan Pemerintah Desa

Ketika awak media berupaya meminta konfirmasi resmi terkait dua perkara pelik tersebut di kantor dinas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes., tidak berada di tempat.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Izzah El Maila, M.Kes. Saat dihubungi secara terpisah melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (27/10/2026), yang bersangkutan berdalih sedang tidak berada di kantor.

“Mohon maaf saya sedang dinas luar,” ujar Izzah singkat.

Ketidakhadiran para pemangku kebijakan di saat genting ini semakin memperkuat kesan tertutupnya birokrasi Pemkab Malang dalam menghadapi krisis akuntabilitas publik.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan secara tegas mengusut tuntas karut-marut tata kelola di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, demi memastikan hak atas pelayanan kesehatan dan keadilan anggaran benar-benar ditegakkan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts