Kota Malang – Munculnya dugaan proyek fiktif di Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, menjadi perhatian berbagai kalangan.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Renno Abadi, beralamat di Jalan Danau Bratan Timur, H-5/J-27, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang tersebut mengerjakan proyek proyek yang telah dilelang di Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu, dengan nilai pagu sebesar Rp 2.276.449.356,13.
Anggaran yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tersebut untuk pembangunan fasilitas umum peningkatan kwalitas permukiman berupa pemasangan paving di RT.05, RW.05, Kelurahan Ciptomulyo diduga fiktif, atau tidak ada pekerjaan apapun di lokasi tersebut.
Bahkan, masyarakat malah menghias Kapung mereka untuk menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia (RI) dengan melakukan pengecatan paving yang seharusnya diganti oleh penyedia jasa tersebut.
Mengetahui hal tersebut, wartawan media online ini berupaya menggali informasi tentang kebenaran dugaan proyek fiktif itu dengan menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Ir. Slamet Santosa S.T., M.T., yang kala dilakukannya lelang proyek tersebut sebagai Kabid Perkim DPUPRPKP Kota Malang.
“Untuk pekerjaan proyek peningkatan Kwalitas Permukiman Kelurahan Ciptomulyo yang diduga tidak dilaksanakan sesuai RAB oleh pemenang tender CV Renno Abadi telah selesai dilakukan pengecekan lapangan oleh Badan Pemerisaan Keuangan (BPK) RI, perwakilan Surabaya,” ucapnya, Senin (16/10).
Slamet menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut , BPK RI menggunakan metode As Built Drawing dengan menyertakan gambar teknik laporan hasil pekerjaan yang telah mengadopsi semua perubahan sesuai dengan kondisi bangunan.
“Pengecekan itu dilakukan pada awal tahun setelah konstruksi, atau tahun 2022, tapi persisnya kapan saya lupa, yang jelas BPK RI telah menyatakan sudah selesai, dan pemeriksaannya itu dilakukan berdasarkan As Built Drawing,” tegasnya.
Akan tetapi, ketika ditanya tentang bukti pengembalian atau pembayaran denda karena pihak penyedia jasa kontruksi tidak bisa mengganti dan telah didenda oleh BPK RI, Slamet menjawab bahwa pihak telah telah menyerahkan semua dokumen tersebut ke Inspektorat Kota Malang.
“Sudah diserahkan semua dokumen asli ke inspektorat, dan tidak ada dokumen copy nya,” tukasnya.