Dua Skandal Jumbo di Dinkes Terancam Menguap Tanpa Kejelasan

Dua Skandal Jumbo Di Dinkes Terancam Menguap Tanpa Kejelasan

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Langkah Pemerintah Kabupaten Malang dalam memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat kembali menuai sorotan tajam publik.

Di tengah komitmen peningkatan fasilitas publik, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang justru diguncang dua skandal besar yang mencoreng tata kelola birokrasi serta integritas pengadaan barang dan jasa.

Dua persoalan krusial kini menjadi polemik hangat di tengah masyarakat, yakni dugaan rasuah proyek pengadaan armada darurat hingga mangkraknya fasilitas kesehatan akibat pelanggaran regulasi tata ruang yang masif.

Sorotan pertama bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 di lingkungan Dinkes Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

Proyek strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan darurat medis bagi masyarakat luas ini justru berurusan dengan penegak hukum dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp8,4 miliar.

Kasus ini memicu pertanyaan serius dari berbagai elemen masyarakat terkait transparansi anggaran, kesesuaian spesifikasi teknis, serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Belum reda pusaran kasus ambulans, publik kembali dihadapkan pada skandal tata ruang yang memalukan. Gedung baru UPT Puskesmas Poncokusumo yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, hingga kini mangkrak dan tidak dapat difungsikan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-77, Hummock Hadirkan Promo Special

Pembangunan fasilitas kesehatan dengan klasifikasi KBLI 86102 di atas lahan seluas 6.770 meter persegi tersebut ditengarai menabrak aturan hukum agraria karena berdiri di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Berdasarkan dokumen resmi bernomor 600.3.3.2/2549/35.07.303/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, permohonan izin diajukan oleh dr. Wiwit Wijayati atas nama BLU UPT Puskesmas Poncokusumo, dengan status tanah yang mengandalkan akta pelepasan hak serta dokumen Letter C Desa.

Menanggapi carut-marut tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas.

Pria yang akrab disapa Angga ini meminta agar dugaan tindak pidana pengadaan ambulans di Kabupaten Malang segera mendapatkan kepastian hukum dan diputuskan segera, mengingat sejak awal telah terindikasi adanya kerugian negara serta pemeriksaan maraton terhadap banyak saksi yang telah dilakukan.

Baca Juga :  Harga Bumbu Dapur di Malang Turun, Beras Premium dan Daging Sapi Masih Mahal

“Agar segera diputuskan, karena sejak awal sudah ada nilai indikasi kerugiannya dan sudah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap banyak saksi, biar ada kejelasan proses hukum terkait perkara tersebut,” ujar Angga, Rabu (28/10/2026).

Angga juga memperingatkan agar penanganan perkara ini tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan ujung pangkalnya.

Menurutnya, pembiaran tanpa ketegasan hanya akan melahirkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

“Jika dibiarkan mengambang, menunggu hasil audit BPK, tanpa ada penegasan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum perkara ambulans ini. Apalagi di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ada dua kasus yang diperiksa, selain ambulans, juga ada Puskesmas Poncokusumo,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik terus menanti langkah konkrit serta transparansi dari pihak terkait dalam mengusut tuntas dualisme skandal yang mendera sektor kesehatan di Kabupaten Malang ini.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts