Dua Oknum PPPK Terjerat Narkoba, Pemkab Malang Dinilai ‘Tebang Pilih’ Berikan Sanksi

Dua Oknum Pppk Terjerat Narkoba, Pemkab Malang Dinilai 'Tebang Pilih' Berikan Sanksi

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Isu penangkapan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika menyita perhatian publik.

Kedua pegawai berinisial SL dan SB, yang bertugas di bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) DPKPCK Kabupaten Malang, saat ini tengah menjalani proses hukum di kepolisian.

Namun, penanganan internal terhadap kedua oknum tersebut memicu kontroversi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, SL dikabarkan telah dijatuhi sanksi pemberhentian atau dipecat dari posisinya sebagai staf DPKPCK. Sementara itu, SB disinyalir masih aktif berstatus PPPK.

Perbedaan perlakuan ini mendulang spekulasi, terlebih lantaran SB diketahui bertugas sebagai sopir pribadi salah satu istri pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Menanggapi dinamika tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, mendesak Pemkab Malang untuk mengambil sikap tegas dan transparan tanpa memandang bulu.

Baca Juga :  Kejuaraan Karate Festival dan Open Turnamen Piala Kemerdekaan RI Diharapkan Jadi Sport Tourism

“Dua oknum PPPK berinisial SL dan SB ini harusnya segera disikapi dengan tegas, apalagi selaras dengan program prioritas Kapolri dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar pria yang akrab disapa Angga tersebut, Rabu (28/10/2026).

Angga menilai, munculnya perbedaan sanksi antara SL dan SB menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan alasan di balik keputusan yang dinilai tebang pilih tersebut.

“Jika informasi di lapangan ini benar, tentu menjadi pertanyaan besar mengapa ada perbedaan perlakuan. Mengapa SB tidak dipecat bersamaan dengan SL? Publik tentu berhak mempertanyakan, apakah ada pihak yang melindungi SB hanya karena posisinya?,” tegasnya.

Lebih lanjut, Angga menekankan bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK menuntut integritas tinggi. Menurutnya, pelanggaran hukum terkait narkotika merupakan kesalahan berat yang harus direspon dengan sanksi tegas.

Baca Juga :  Pasar Murah Terpadu di Bone, Upaya Nyata Pemerintah Tekan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

“Terlepas dari besar atau kecilnya barang bukti yang ditemukan, selama yang bersangkutan berstatus ASN, tindakan tegas berupa pemecatan wajib diberlakukan. Meskipun ada celah hukum untuk rehabilitasi, sanksi etik dan kepegawaian tidak boleh dikesampingkan,” pungkas Angga.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Malang maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang terkait kejelasan status kepegawaian kedua oknum PPPK tersebut.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts