Nekat Tanpa APD dan Rambu, Proyek Irigasi di Kepanjen Ancam Nyawa Pengguna Jalan

Nekat Tanpa Apd Dan Rambu, Proyek Irigasi Di Kepanjen Ancam Nyawa Pengguna Jalan

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Praktik kerja yang mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali ditemukan di ruang publik Kabupaten Malang.

Seorang pekerja kedapatan melakukan aktivitas perbaikan dan pengadukan semen di bahu Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, tepat di depan Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di tepi jalur lalu lintas yang aktif dilewati kendaraan.

Pekerja tampak hanya mengenakan pakaian biasa berupa kaus merah dan celana pendek, tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm pelindung, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan (safety shoes).

Selain minim perlengkapan pelindung diri, material galian juga diletakkan begitu saja di badan jalan tanpa adanya tanda peringatan atau kerucut lalu lintas (traffic cone).

Baca Juga :  Peran Perempuan dalam Membangun Revolusi Kesehatan di Indonesia

Kondisi ini dinilai memicu potensi bahaya yang cukup tinggi bagi para pengguna jalan yang melintas.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, mengungkapkan kekhawatirannya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengecoh pengendara roda dua maupun roda empat, terutama yang melintas dengan kecepatan sedang hingga tinggi, sehingga memicu risiko kecelakaan lalu lintas.

“Itu jelas pelanggaran. Standar K3 semacam ini dinilai sangat meresahkan,” ujar pria yang akrab disapa Angga tersebut.

Ia menegaskan, aturan mengenai K3 di area publik maupun proyek konstruksi atau irigasi di tepi jalan semestinya diterapkan secara ketat, terlebih jalan poros ke Pendopo Kabupaten Malang.

“Itu jalur padat, dan banyak kendaraan lalu-lalang, seharusnya K3 diterapkan secara ketat,” jelas Angga.

Baca Juga :  Irwasum Polri Tinjau Isoter di kota Malang

Lebih lanjut, Angga menegaskan, bahwa langkah ini penting demi melindungi keselamatan pekerja itu sendiri sekaligus menjaga keamanan masyarakat umum yang melintas di area tersebut.

“Masak harus menunggu ada korban baru diterapkan K3, kontraktor pelaksana bisa sanksi administratif, denda ratusan juta, hingga hukuman pidana penjara bagi manajemen,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, kontraktor pelaksanaan melanggar Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts