Dugaan Pengusiran dengan Kekerasan, Ahli Waris Pendiri UNIKAMA Ambil Jalur Hukum

Dugaan Pengusiran Dengan Kekerasan, Ahli Waris Pendiri Unikama Ambil Jalur Hukum

Kota Malang – Polemik kepengurusan dan kepemilikan aset Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memanas.

Pasalnya, civitas akademika UNIKAMA diduga melakukan pengusiran terhadap Dr Christea Frisdiantara yang dituduh telah mencoba memasuki kantor yayasan secara paksa.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di lingkungan kampus pada Rabu, 28 Januari 2026 lali, dan peristiwa itu telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur, dengan menyeret sejumlah nama, baik dosen, pimpinan yayasan, hingga rektor aktif.

Kuasa hukum PPLP PT PGRI Christea, Sumardhan SH MH, menyebut insiden pengusiran disertai kekerasan itu sebagai puncak dari konflik lama yang berakar pada status kepemilikan aset kampus, padahal kliennya, yakni Dr Christea Frisdiantara, merupakan ahli waris sah sekaligus pengurus legal PPLP PT PGRI sebagai badan penyelenggara UNIKAMA.

“Peristiwa ini bukan sekadar pengusiran. Ada unsur pemaksaan, kekerasan bersama-sama, bahkan dugaan pencurian handphone. Semua terjadi di lingkungan kampus sendiri,” ucap Sumardhan saat ditemui awak media, Minggu (1/2/2026).

Sumardhan menjelaskan, bahwa cikal bakal berdirinya Unikama tidak bisa dilepaskan dari peran dua pendiri, yakni Drs H Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Sejak era 1980-an, keduanya membeli tanah secara pribadi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan total luas hampir tiga hektare.

Tanah tersebut tercatat dalam enam Sertifikat Hak Milik atas nama kedua pendiri, mencakup SHM Nomor 2100, 35, 174, 2101, 1952, dan 428. Lokasi inilah yang kemudian menjadi kawasan kampus Universitas Kanjuruhan Malang di Jalan S Supriadi Nomor 48.

Pada tahun 2002, para pemilik tanah bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia atau PPLP PT PGRI sebagai badan penyelenggara, sekaligus mendirikan Universitas Kanjuruhan Malang. Sejak awal, ahli waris pendiri telah masuk dalam struktur pengurus yayasan, sebagaimana tertuang dalam akta pendirian dan pernyataan tahun 2002 dan 2007.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Berkolaborasi dengan PLN Malang, Bangun SPKLU di Halaman Polresta

Masalah mulai mengemuka setelah wafatnya Drs H Soenarto Djojodihardjo dan kondisi kesehatan Drs H Mochamad Amir Sutedjo yang menurun. Pada tahun 2019, sertifikat tanah tersebut diduga dibalik nama menjadi atas nama PPLP PT PGRI tanpa sepengetahuan para ahli waris.

“Tindakan balik nama itu kami duga kuat dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dan mengandung unsur pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Drs Agus Priyono yang disebut sebagai dosen ASN yang dititipkan di Unikama, mengklaim diri sebagai Ketua PPLP PT PGRI. Sementara Dr Nawaji disebut mengaku sebagai wakil ketua. Dugaan pemalsuan akta kepengurusan ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1090/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Sedangkan, Rektor UNIKAMA Dr Sudi Dulaji, yang juga berstatus dosen ASN, telah dilaporkan secara terpisah atas dugaan penggelapan dana kampus lebih dari Rp6,2 miliar, dengan laporan LP/B/74/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan pidana tersebut mengacu pada Pasal 448 dan 449 KUHP baru tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, juncto Pasal 20 KUHP mengenai peran pelaku, baik sebagai penyuruh, pelaksana, turut serta, maupun pembantu tindak pidana.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada klien kami sebagai pemilik sah aset Unikama, serta segera memproses dan menetapkan tersangka atas para pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang,” tegasnya.

Sementara, Ketua PPLP PT PGRI versi ahli waris, Dr Christea Frisdiantara menceritakan peristiwa yang terjadi pada Rabu 28 Januari 2026 lalu, kala itu dirinya berada di ruang PPLP bersama Slamet, seorang staf, sebelum pulang.

Baca Juga :  Tim PPS Kejari Kota Malang Pantau Pembangunan Gedung Ops Polresta Malang Kota dan Puskesmas

“Tiba-tiba datang rombongan berpakaian hitam-hitam, jumlahnya lebih dari 20 orang, dipimpin Romadon, dosen Unikama. Saya dibentak, didorong, diseret keluar ruangan,” kata Christea.

Christea mengaku tetap bertahan duduk di kursi, namun kursi tersebut justru diangkat bersama dirinya dan dilempar keluar ruangan. Di lobi kampus, tekanan dan bentakan terus berlanjut hingga dirinya bersama Slamet dipaksa keluar menuju teras dan area parkir.

Menurut Christea, Slamet sempat berteriak meminta handphone miliknya yang tertinggal di dalam ruangan. Ponsel itu disebut masih berdering saat dihubungi, namun kemudian hilang dan tidak ditemukan hingga kini.

“Beberapa orang yang terlibat menyebut mereka bertindak atas perintah Agus Priyono dan rektor Unikama,” tegas Christea.

Atas kejadian tersebut, pihak korban melapor ke Polresta Malang Kota pada 29 Januari 2026 dengan nomor STTPM 173/I/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, pengusiran paksa, serta pencurian handphone.

Pihak korban berharap konflik kepengurusan yayasan dan sengketa aset tidak diselesaikan dengan intimidasi maupun kekerasan.

Mereka menekankan pentingnya netralitas aparat kampus, khususnya pejabat berstatus ASN, dalam konflik internal yayasan swasta.

“Ini bukan hanya soal kepemilikan aset, tapi soal supremasi hukum dan rasa aman di lingkungan pendidikan,” tukss Christea.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts