JAKARTA – Sekretaris Sudinkes Matim, Ani Agas melayangkan somasi kepada Damianus Babur, wartawan salah satu media online di Matim melalui kuasa hukumnya Dr. Jonneri Bukit, Rabu 17 Mei 2023.
Dalam somasi yang diterima media ini, Kamis (18/5) disebutkan bahwa kliennya Ani Agas keberatan dan merasa terganggu dengan viralnya video dan pemberitaan berkaitan dengan percakapannya dengan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma tentang penawaran tanah Puskesmas untuk dibangun Pos Polisi.
Dalam somasinya, Jonneri menyebutkan bahwa pemberitaan melalui konten Tik Tok tentang percakapan kliennya mengandung unsur fitnah. Demikian juga dengan pemberitaan yang bersumber dari rekaman itu yang di-posting di beberapa group WhatsApp juga mengandung berita yang tidak benar.
“Karena itu, atas nama kliennya Jonneri menuntut yang bersangkutan mencabut atau menghapus video rekaman percakapan dan membuat klarifikasi bahwa video atau berita yang beredar tidak benar,” ungkapnya.
Jonneri memberi batas waktu 2 X 24 jam kepada sang wartawan untuk memenuhi tuntutan kliennya. Jika tidak, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah pidana
Pekar hukum Dr. Edi Hardum, SH, MH mengecam keras somasi yang dilayangkan kepada wartawan di Matim. Menurutnya langkah somasi itu berlebihan, walaupun itu adalah hak hukum Ani Agas.
Lanjut Edi, soal tawar menawar tanah untuk pembangunan Pos Polisi itu adalah sangat layak dijadikan berita dan bahan perbincangan publik. Perbincangan itu dilakukan di depan umum dan menyangkut hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Berita atau video yang viral itu sebenarnya memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa ada dua perjabat publik berbicara untuk kepentingan umum yaitu tanah dari pemerintah dalam hal ini tanah umum, untuk kepentingan umum, dalam hal ini untuk Polri menjalankan tugasnya. Tidak ada yang salah dari informasi itu. Privasi apa yang dilanggar? Di era keterbukaan seperti saat ini tidak ada yang bisa ditutupi,” kata Edi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (18/5).
Edi justru heran, bahwa isi pembicaraan itu kemudian disuruh cabut (take down). Ada apa? Siapa yang suruh cabut?
“Itu tidak benar. Itu patut dicurigai bahwa pembicaraan itu ada tujuan yang tidak bagus, ada tujuan tersembunyi, tujuan untuk kepentingan orang tertentu atau kelompok tertentu. Itu patut dicurigai,” tegasnya.
“Somasi apa? Unsur fitnah atau berita tidak benar apa? Itu keliru besar.
Seharusnya, kata Edi dia (Ani Agas) memberikan klarifikasi atau hak jawab atau memberikan penjelasan kalau berita itu keliru atau tidak benar dan dijelaskan kriteria fitnah atau berita tidak benar.
“Untuk cabut, jangan. Kalau cabut, itu menyalahi UU pokok pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, tandasnya.
Keberaan pers dan media sosial, lanjut Edi, justru mendukung good governance. Ciri dari good governance salah satunya adalah transparansi.
Atas dasar tersebut, Edi menilai pihak Sekdinkes Matim mensomasi wartawan tidak mengendepankan asas pemerintahan yang baik dan bersih, good governsnce. Dia seharusnya mendukung bila Ani Agas benar-benar sebagai pejabat ASN.
“Aas-asas pemerintahan yang baik, salah satunya adalah asas transparansi, asas tanggung jawab. Itu sama halnya kembali kepada gaya Orde Baru. Yang tidak suka disuruh beritanya dicabut,” kata Edi.
Selain itu Edi juga menyesalkan Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma yang meradang dan mengancam akan menempuh jalur hukum berkaitan dengan pemberitaan dan video percakapannya dengan Sekdinkes Matim Ani Agas.
“Ya, saya sarankan Kapolda juga jangan ikut-ikut latah kayak Sekretaris Dinas Kesehatan itu. Karena setahu saya Polri dan TNI itu, humas yang paling bagus dalam menyampaikan siaran pers, dalam menyampaikan informasi kepada publik,” katanya.
Lebih lanjut Edi meminta Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma untuk menghargai UU pers dan asas-asas pemerintahuan yang baik. Gunakan hak jawab atau bantahan atas berita yang salah, bukan langsung ancam seret wartawan ke ranah hukum.






