Genjot Pengelolaan Aset, Bakorwil III Malang Perkuat Validasi Data BMD Lintas Perangkat Daerah

Genjot Pengelolaan Aset, Bakorwil Iii Malang Perkuat Validasi Data Bmd Lintas Perangkat Daerah

Kota Malang, ZonaNusantara – Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang memperkuat sinergi lintas perangkat daerah guna mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Langkah strategis ini digulirkan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan BMD di Wilayah Kerja Bakorwil Malang Tahun 2026 yang digelar di Ruang Arjuno Bakorwil Malang.

Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar, menegaskan bahwa pengelolaan aset publik tidak boleh sekadar mengandalkan administrasi di atas kertas.

Setiap jengkal aset harus memiliki transparansi data, mulai dari ketertelusuran fisik, status hukum yang sah, hingga kejelasan penguasaan dan pemanfaatannya bagi publik.

“Besarnya jumlah dan nilai aset Pemprov Jatim yang berada di sembilan kabupaten/kota wilayah kerja Bakorwil Malang menuntut pengelolaan yang tertib, akurat, dan akuntabel. Kita pastikan setiap bidang aset tercatat valid, diketahui kondisi fisiknya, jelas dokumen kepemilikannya, serta optimal penggunaannya,” ujar Asep, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan data awal yang dihimpun Bakorwil Malang, terdapat 1.392 bidang aset yang tersebar di 9 kabupaten/kota. Aset tersebut membentang seluas 13,87 juta meter persegi (kurang lebih 1.386,94 hektare) dengan nilai perolehan fantastis mencapai Rp7,66 triliun.

Baca Juga :  Keunikan Gedung Tjangkir di Bogor

Kendati demikian, data tersebut masih memerlukan verifikasi mendalam. Dari total aset yang ada, baru sekitar 49,6 persen atau 690 bidang yang kolom nomor sertifikatnya telah terisi.

Pemerintah daerah kini memfokuskan penelusuran dokumen asli, riwayat perolehan, hingga kondisi penguasaan di lapangan untuk sisa aset yang belum tersertifikasi atau masih menggunakan dokumen alternatif.

Untuk menjamin efektivitas inventarisasi, rapat koordinasi tersebut merumuskan pembagian peran yang terstruktur antarinstansi dengan menyediakan arahan teknis, data dasar, serta pedoman validasi.

Bakorwil Malang: Mengawal koordinasi kewilayahan, memetakan kendala di lapangan, serta memantau progres penyelesaian.

Kemudian, menyiapkan dokumen pendukung, membuka akses pemeriksaan, mengklarifikasi kondisi fisik, hingga menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan.

Pemerintah Kabupaten/Kota & Instansi Terkait: Memfasilitasi aspek kewilayahan serta memecahkan persoalan lintas pemerintahan jika diperlukan.

Dalam arahannya, Asep Kusdinar mematok empat pilar utama dalam pembenahan aset daerah yang harus dipegang teguh seluruh pemangku kepentingan agar dapat memastikan setiap aset memiliki identitas dan bukti autentik yang dapat ditelusuri.

Baca Juga :  Dinasti Politik Di Kabupaten Malang: Kekayaan Kadis DLH Anak Bupati Sanusi Disorot Publik

Selain itu, juga dapat menjamin kejelasan legalitas hukum, penguasaan fisik, hingga peruntukan penggunaan. Lantaran, setiap temuan masalah wajib memiliki penanggung jawab definitif, target waktu penyelesaian (deadline), serta mekanisme evaluasi berkala, dan mengoptimalkan kerja sama terpadu antara BPKAD, Bakorwil, perangkat daerah, dan pemda setempat.

“Prinsip yang kita dorong adalah data akurat, status jelas, dan aset bermanfaat. Proses ini tidak boleh berhenti sekadar pengumpulan data, melainkan menghasilkan perbaikan tata kelola yang terukur,” tegas Asep.

Melalui langkah konsolidasi bertahap, mulai dari persiapan, validasi, peninjauan lapangan, hingga rekonsiliasi. Dengan demikian Bakorwil III Malang optimis pengelolaan BMD ke depan tidak hanya semakin tertib secara hukum dan administrasi, tetapi mampu mendongkrak kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Jawa Timur.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts