Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Masyarakat Kabupaten Malang masih menantikan kepastian hukum atas penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Meskipun Kejari telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penyimpangan KUR/KUPR BRI senilai Rp2,7 miliar, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dua perkara kakap lainnya.
Dua kasus yang menyita perhatian publik tersebut yakni Dugaan korupsi pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,4 miliar.
Kemudian, Dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Buah Karangploso dengan nilai mencapai Rp16,8 miliar, yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang hingga anggota DPRD Kabupaten Malang.
Dalam penanganan kasus pengadaan ambulans PSC 119, tim penyidik Kejari diketahui telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi dari lingkungan Dinkes Kabupaten Malang.
Sementara itu, untuk kasus Pasar Buah Karangploso, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan terkait pungutan kios yang nilainya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp300 juta per unit.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi, menjelaskan bahwa proses hukum untuk kedua kasus tersebut masih terus berjalan.
“Untuk kasus ambulans, kami masih menunggu penyelesaian audit nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan untuk kasus Pasar Buah Karangploso, kami berencana memperluas pemeriksaan ke seluruh pedagang demi menghitung secara pasti nilai kerugian negara,” ujar Fahmi.
Kendati demikian, lambannya proses penetapan tersangka ini mendapat sorotan tajam dari Koordinator Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LMP) Malang, Yoyok Tjahyono.
Ia menilai kinerja penanganan korupsi oleh Kejari Kabupaten Malang masih jauh dari harapan masyarakat.
“Nilai kerugian dalam kasus ini sangat fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah, dan diduga melibatkan oknum ASN serta wakil rakyat. Meskipun puluhan saksi sudah diperiksa, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yoyok, Senin (26/10/2026).
Melalui momentum ini, LMP dengan tegas mendesak Kejari Kabupaten Malang agar bekerja lebih serius, transparan, dan segera menuntaskan kedua kasus korupsi tersebut demi menegakkan keadilan di Bumi Kanjuruhan.






