Menunggu Nyali Johny G. Plate Bongkar Aliran Dana Korupsi Menara BTS ke Elit dan Parpol

Menunggu Nyali Johny G. Plate Bongkar Aliran Dana Korupsi Menara Bts Ke Elit Dan Parpol

 

Jakarta – Pernyataan mantan Menkominfo Johnny G. Plate bahwa dirinya siap menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perdidangan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan Menara BTS 4G, merupakan sebuah langkah berani. Publik menunggu nyali dan kejutan besar dari Johny G. Plate untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang tergolong fantastis, sekitar Rp 8 triliun lebih. Sebab tidak mungkin dana sebesar itu dikorupsi seorang diri oleh Johny. G. Plate.

Menurut Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), niat baik Johny G. Plate menjadi JC patut diapresiasi dan didukung, karena dia tidak saja berkontribusi dalam mengungkap secara tuntas tentang siapa-siapa yang dia ketahui terlibat dan peran apa yang dilakukan dalam perisitiwa pidana korupsi Menara BTS 4G, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemerintah serius memberantas tidak pidana korupsi di negeri ini.

“Jika benar Majelis Hakim mengabulkan permohonan Johny G. Plate sebagai JC, apa yang akan diungkap oleh JC bakal melahirkan kejutan besar bagi perpolitikan kita, sekaligus pembuktian terhadap jaminan Menko Polhukam Mahfud MD, perihal tidak ada intervensi politik kecuali penegakan hukum murni dalam proses hukum kasus korupsi Menara BTS 4G,” kata Petrus Selestinus, SH yang juga sebagai Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara .

Perlu dipahami bahwa tujuan  dari JC adalah untuk mengungkap tuntas pihak lain yang terlibat, tetapi belum tersentuh dalam tahap penyidikan dugaan korupsi penyediaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ini mengindikasikan masih adanya bolong-bolong dalam penyidikan korupsi Menara BTS 4G oleh Penyidik Kejaksaan.

“Penjelasan Penasehat Hukum Johny G Plate, Achmad Cholidin, bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan agar Johny G. Plate menjadi JC, mengindikasikan bahwa Johny G. Plate bukanlah pelaku utama dan ini sebuah sikap yang sangat positif, karena akan membantu Hakim dalam menemukan kebenaran materiil dengan mengungkap tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi,” tegas Petrus Selestinus.

Baca Juga :  Buah-buahan yang Baik untuk Ibu Hamil, Agar Bayi Lahir Sehat

Petrus Selestinus mengatakan, permohonan Johny G. Plate sebagai JC memberi sinyal kuat, bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Menara BTS 4G, apakah sebagai pelaku utama (aktor intelektual) atau pelaku turut serta yang dia tahu hingga saat ini belum disentuh oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Ini menggoda rasa ingin tahu publik, ada apa dan mengapa kasus yang menjerat mantan Menkominfo Johny G. Plate ini terkesan tidak diungkap tuntas selama proses penyidikan.

“Belum disentuhnya pihak lain itu bisa jadi disengaja untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya atau semata-mata karena belum adanya keberanian dari para tersangka lain untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Petrus Selestinus berharap, bahwa publik harus memberikan dukungan terhadap upaya Johny G. Plate dan Penasehat Hukumnya atas niat baik menjadi JC, yaitu membantu hakim mengungkap siapa-siapa pelaku lain dan apa saja perannya, karena selama penyidikan belum disentuh, apapun alasannya termasuk karena faktor intervensi politik dan/atau karena KKN baru dalam penyidikan. Publik juga perlu mengawal kasus ini, supaya penegakan hukum dalam rangka pemberantasan KKN di negeri ini tidak tebang pilih. Prinsip semua orang sama di depan hukum harus benar-benar ditegakkan.

Dalam praktek peradilan hanya ada 2 (dua) hal yang mengakibatkan sejumlah pihak tidak disentuh oleh Penyidik, pertama karena ada intervensi dari kekuatan politik yang berhasil membelokan arah penyidikan atau yang kedua, karena adanya faktor KKN baru selama proses penyidikan berlangsung yang berhasil mempengaruhi jalannya penyidikan demi melokalisir hanya pada pelaku tertentu.

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Damai, Rohzali: Tanggung Jawab Bersama Ciptakan Pemilu Berintegritas dan Demokratis

Padahal, sejak awal berhembus kencang informasi tentang adanya keterlibatan tokoh Parpol dan/atau tokoh nasional dalam proyek penyediaan Menara BTS 4G, sehingga berimbas kepada pihak lain akan dijadikan sebagai tumbal demi melindungi aktor lain yang memiliki posisi politik yang sangat kuat bahkan melebihi kekuasaan penegakkan hukum di bawah tanggung jawab Jaksa Agung.

Pengajuan diri Johny G. Plate sebagai JC, kata Petrus Selestinus memang menarik untuk ditunggu dan akan menjadi perdebatan cukup seru dalam persidangan di Tipikor nanti. Apakah Hakim mengabulkan permohonan Johny G. Plate menjadi JC atau tidak? Apakah prinsip kemandirian dan kebebasan hakim bisa menangkal intervensi kekuatan lain yaitu intervensi politik yang lebih kuat dan mampu menembus prinsip kemandirian hakim? Apakah garansi dari Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G diserahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum murni sesuai dengan KUHAP, sehingga publik bisa menilai kejujuran dan konsistensi dari Pemerintah dalam proses penegakkan hukum? Entahlah.

Namun Petrus Selestinus berharap, bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Johny G. Plate dan penasihat hukumnya tetap berani mengungkap secara tuntas pihak lain yang diketahuinya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Menara BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun lebih dan merugikan masyarakat di daerah 3 T yang sangat membutuhkan sinyal dari Menara BTS 4G tersebut.***

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts