14 Pengemanbang Perumahan Telah Mengembalikan PSU ke Dinas PKPCK

14 Pengemanbang Perumahan Telah Mengembalikan Psu Ke Dinas Pkpck
Ilustrasi
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

 

14 Pengemanbang Perumahan Telah Mengembalikan Psu Ke Dinas Pkpck
Ilustrasi

MALANG, Sedikitnya 14 pengembang perumahan dari sekitar 500 pengembang di Kabupaten Malang telah menyerahkan Sarana Prasarana dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah setempat.

Plt) Kepala Dinas PKPCK Pemkab Malang, Ahmad Wahyudi, mengatakan selama ini yang tercatat baru 14 pengembang perumahan seeuai Peraturan Bupati Malang (Perbub) nomor 54 tahun 2020 yang diterbitkan di bulan November 2020.

“Ada 14 pengembang dari 500 sekian yang telah menyerahkan PSU ke kami (DPKPCK, red),” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPKPCK Pemkab Malang, Ahmad Wahyudi, saat dihubungi, Jumat (29/1).

Menurut Wahyudi, para pengembang perumahan tersebut baru menyerahkan PSU tersebut dikarenakan adanya

Baca Juga :  Patroli di Bulan Kemerdekaan RI, Brimob Bone Bagi-bagi Bendera Gratis

Peraturan Bupati Malang (Perbub) nomor 54 tahun 2020 yang diterbitkan di bulan November 2020 silam.

“Perbub itu baru bulan November, dalam satu bulan ada 14 dari target 16 pengembangan, untuk tahun 2021 ini targetnya 100 pengembangan,” jelasnya.

Dengan terbitnya Peebub Nomor 54 tahun 2020 itu, lanjut Wahyudi, diharapkan kedepannya para pengembang perumahan lebih proaktif untuk segera menyerahkan PSU. Sebab, dengan penyerahan fasilitas umum (fasum) yang berada di kawasan perumahan tersebut, Pemkab Malang bisa turun tangan ketika terdapat kerusakan PSU dalam suatu perumahan yang dibangun pengembang.

“Perbup itu akan kami sosialisasikan terus, payung hukum kita sudah memadai. Pintu serah terima sudah dibuka, untuk itu, saya meminta para pengembang untuk sesegera mungkiin mengurus,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengusaha Pelayaran Setuju Ekspor Hasil Sedimentasi di Laut

Akan tetapi, tambah Wahyudi, para pengembang perumahan tersebut rata-rata memang belum menyerahkan PSU dengan alasan belum merampungkan seluruh pembangunan perumahan, atau ada pengembangan perumahan yang mana, jelas akan dilakukan perubahan site plan.

“Mereka banyak yang masih dalam proses pembangunan dan pengembangan, karena legalitas menyerahkan PSU itu paling lambat setelah pengerjaan selesai dan unit-unit rumah telah laku 100 persen, itu memang sudah ditulis di peraturannya, dan dibolehkan, mau bertahap juga boleh,” tandasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts