Kota Malang, ZonaNusantara – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan aset negara di Kota Malang.
Fasilitas parkir yang dibangun di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, Kota Malang, dinyatakan ilegal dan diperintahkan untuk dibongkar paksa.
Tindakan tegas ini dituangkan dalam surat teguran bernomor 600.1.2.5/16001/104.5/2026 yang ditujukan kepada Eunike Christian, pemilik usaha Pia Cap Makok. Surat resmi tertanggal Selasa (9/6/2026) tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dinas PU SDA Jatim, Ir. Fauzy Nasruddin, S.T., M.Sc., atas nama Kepala Dinas.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan resmi dari masyarakat terkait pemanfaatan Saluran Primer Kadalpang tanpa izin.
Tembusan surat juga telah disampaikan ke sejumlah instansi lintas wilayah, mulai dari Plt. Kepala Dinas PU SDA Jatim, Satpol PP Provinsi Jatim, UPT PSDA WS Brantas di Kediri, hingga Satpol PP dan DPUPRPKP Kota Malang.
Sebelum surat teguran dikeluarkan, tim dari UPT PSDA WS Brantas Kediri telah melakukan penelusuran lapangan dan analisis pada Kamis (4/6/2026).
Hasil investigasi membuktikan adanya aktivitas pembangunan jembatan atau konstruksi fisik di badan saluran secara ilegal.
Pembangunan fasilitas parkir tersebut dinilai telah ‘curi start’ karena nekat dilakukan sebelum mengantongi izin resmi pengusahaan air dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.
Pihak DPU SDA Jatim menegaskan bahwa seluruh bentuk pembangunan di wilayah Saluran Primer Kadalpang wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
Hal ini mencakup kewajiban kepemilikan izin pemanfaatan serta komitmen menjaga fungsi saluran dan sempadannya.
Pemerintah Provinsi Jatim kini mendesak pemilik bangunan untuk segera menghentikan aktivitas dan melakukan pembongkaran mandiri.
Merespons pelanggaran aset provinsi ini, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menyatakan kesiapannya untuk melakukan eksekusi penertiban di lapangan.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang selaku penegak Perda.
“Tindak lanjut dari surat tersebut, DPUPRPKP akan membuat surat ke Satpol PP untuk bantuan penertiban,” tegas Ade saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/6/2026).
Aksi pembangunan tanpa izin di atas aset negara ini berpotensi menabrak sejumlah aturan hukum berat, di antaranya Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 70 huruf a).
Dimana, dalam UU tersebut disampaikan bahwa setiap pembangunan prasarana sumber daya air tanpa izin dari pemerintah pusat atau daerah diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Selanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No. 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian Tanah (Pasal 17 ayat 1), yang mana dalam pemakaian tanah tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga pembongkaran paksa atau penghentian pemakaian tanah.
Jika pemilik usaha tidak segera melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu dekat, tim gabungan penegak Perda dipastikan akan turun ke lapangan untuk melakukan pembongkaran paksa.






