Kota Malang, ZonaNusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan parkir yang melanggar aturan di atas saluran irigasi.
Meski demikian, petugas masih memberikan tenggat waktu bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., M.T., mengungkapkan bahwa kepastian ini didapat setelah pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) memanggil pemilik bangunan.
Heru menjelaskan bahwa kewenangan utama terkait saluran irigasi tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi.
Pihaknya sempat menyoroti surat teguran awal yang dilayangkan karena tidak mencantumkan batas waktu pembongkaran yang jelas.
“Surat tegurannya kok tidak ada batas waktu ya? Membongkar sampai dengan tanggal berapa, itu tidak ada. Karena ini masih kewenangan provinsi, kita juga tidak bisa langsung masuk,” ujar Heru, Senin (15/6/2026).
Guna mencari jalan keluar, Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang telah memanggil pihak pemilik bangunan.
Dari pemanggilan tersebut, telah disepakati sebuah berita acara yang berisi kesanggupan pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya dalam kurun waktu satu bulan.
“Kita pegang berita acara kesanggupan membongkar itu, durasinya satu bulan. Jangan sampai sebelum masa satu bulan itu habis kita sudah menindak, itu nanti salah secara prosedur. Tapi tetap, setiap hari personil kami pantau dan kami ingatkan,” tambahnya.
Heru memastikan, jika dalam batas waktu satu bulan yang telah disepakati bangunan tersebut belum juga bersih, dan DPUPRPKP telah melayangkan surat rekomendasi penindakan ke Satpol PP, pihaknya akan langsung bergerak melakukan eksekusi.
Ia menegaskan tidak akan ada lagi surat peringatan satu, dua, atau tiga bagi pemilik bangunan karena kasus ini sudah menjadi perhatian dan atensi masyarakat luas.
“Begitu waktunya selesai dan DPUPRPKP bersurat ke kami, kami langsung lakukan penindakan. Langsung pemberitahuan pembongkaran paksa. Sudah tidak ada lagi peringatan 1, 2, atau 3. Saya langsung (bongkar) karena ini sudah jadi atensi orang banyak,” tegas Heru.
Menanggapi isu di lapangan mengenai dugaan adanya upaya pemilik yang justru memperkokoh konstruksi bangunan tersebut dalam beberapa hari terakhir, Heru enggan berspekulasi.
Ia menyerahkan penilaian teknis tersebut sepenuhnya kepada Dinas PUPR selaku instansi yang berwenang.
“Kalau soal itu (makin diperkokoh), kami tidak tahu. Itu kewenangan dari teman-teman PU untuk menilai dan menanggapi. Kami tidak punya wewenang untuk mengukur apakah bangunan ini semakin dikokohkan atau dikurangi. Intinya, tugas kami adalah melihat penegakan aturannya, jika melanggar ya tertibkan paksa,” pungkasnya.






