Sikap Pasif Inspektorat Dikritik Tajam, Mimpi ‘Good Governance’ Kota Malang Dinilai Jalan di Tempat

Sikap Pasif Inspektorat Dikritik Tajam, Mimpi ‘Good Governance’ Kota Malang Dinilai Jalan Di Tempat

 

Kota Malang, ZonaNusantara – Gelombang desakan dari masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengambil tindakan hukum terkait dugaan praktik plotting dan ijon proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 semakin menguat.

Praktik culas ini disinyalir melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang yang diduga kuat menerima aliran dana fee (uang pelicin) sebagai imbalan dalam pengaturan paket proyek tersebut.

Menanggapi situasi ini, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai Inspektorat Kota Malang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) keliru dalam menafsirkan penanganan isu krusial ini.

Hal ini merespons pernyataan dugaan sebelumnya dari pihak Inspektorat yang baru akan bergerak jika sudah ada laporan resmi yang masuk.

“Sepertinya Inspektorat Kota Malang sebagai APIP salah dalam penafsiran tentang isu dugaan plotting yang dilakukan oleh sejumlah oknum ASN dan rekanan ini,” ujar pria yang akrab disapa Angga, Minggu (14/6/2026).

Menurut Angga, Inspektorat seharusnya tidak perlu bersikap pasif dan menunggu bola. Tanpa harus ada laporan formal dari masyarakat, APIP memiliki kewenangan untuk langsung meminta petunjuk pimpinan dan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

Baca Juga :  Proyek di Lingkungan Pemkot Malang Diduga Dimonopoli untuk Pemenangan Salah Satu Paslon

Ia menilai regulasi atau logika yang mengandalkan laporan masyarakat dalam kasus ijon proyek sangat tidak realistis.

“Kalau hanya mengandalkan adanya laporan dari masyarakat, siapa yang bakal melapor? Apakah terduga oknum ASN? Atau rekanan yang namanya minta disembunyikan? Mereka jelas tidak akan berani melapor karena tindakan mereka sudah jelas-jelas menyalahi prosedur dan malah bisa dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.

Angga menambahkan, sangat menggelikan jika aparat penegak internal menunggu pelaku atau pihak terlibat untuk membongkar kedoknya sendiri.

“Istilahnya, masak terduga pelaku disuruh melapor bahwa dirinya sudah setor fee tapi masih belum dapat plotting proyek. Hal yang lucu sekali,” sentilnya.

Lebih lanjut, Angga mendesak Kepala Daerah atau Wali Kota Malang untuk segera mengambil tindakan tegas.

Pimpinan tertinggi daerah harus memerintahkan langsung jajaran di bawahnya untuk melakukan klarifikasi menyeluruh guna membuktikan kebenaran isu yang telah mencoreng nama baik kota tersebut.

Baca Juga :  Sempat Bungkam, Sekda Kota Malang Gandeng BKN Tangani Isu Poligami Kepala DLH

Langkah cepat ini dinilai penting untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan oknum ASN tersebut, serta memastikan apakah tindakan mereka merupakan inisiatif pribadi atau mencatut nama atasan.

“Terlebih oknum ASN tersebut apakah benar atas nama pimpinan atau bertindak sendiri, itu yang perlu diperdalam. Bagaimana Kota Malang bisa terwujud good governance, kalau sikap dan pemikirannya tidak mau maju dan tidak mau bersih-bersih,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari Wali Kota Malang maupun Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan gurita korupsi ijon proyek APBD 2026 demi menjaga marwah citra Kota Malang yang bebas dari korupsi.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts