Habiskan Rp 1 Miliar, Lapangan Voli Pantai Batal Digunakan Venue di Porprov IX Jatim 2025

Habiskan Rp 1 Miliar, Lapangan Voli Pantai Batal Digunakan Venue Di Porprov Ix Jatim 2025

Kota Malang – Pembangunan lapangan voli pantai di kawasan GOR Ken Arok, Kota Malang disebut batal digunakan sebagai venue Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur tahun 2025.

Padahal, lapangan voli tersebut telah masuk dalam venue yang dilakukan perbaikan untuk digunakan sebagai venue Porprov.

Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 1.500.000.000.00,- untuk pembangunan dua lapangan voli pantai tersebut, dengan sistem lelang atau tender.

Dengan sistem lelang atau tender tersebut, peket pekerjaan dua lapangan voli pantai telah dimenangkan oleh CV Gadafa, yang beralamatkan di Jalan Ahmad Dahlan X/16, RT 06, RW 02, Kota Pasuruan dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.095.646.768, dan hasil tender itu diumumkan di laman lpse.malangkota.go.id.

Baca Juga :  Isu Poligami Kepala DLH Kota Malang, Tim Verifikasi Terkesan Lamban

Akan tetapi, upaya Pemkot Malang untuk menjadi tuan rumah di Cabang Olahraga (Cabor) voli pantai gagal, karena dua lapangan voli pantai tersebut tidak menggunakan pasir yang sesuai spesifikasi.

Hal itu membuat Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang, yang juga sebagai anggota Komisi D DPRD kota setempat Asmualik angkat bicara.

Menurut Asmualik, pembangunan voli pantai tersebut telah menjadi catatan untuk Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.

“Itu (Pembangunan Lapangan Voli) sudah jadi catatan yang saya sampaikan ke Disporapar, apalagi tidak lapangan itu (Voli Pantai) tidak jadi digunakan untuk kejuaraan Voli Pantai dalam Porprov IX Jawa Timur 2025 nanti,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/3/2024).

Selain lapangan voli pantai, lanjut Asmualik, dirinya juga memberikan catatan tentang lintasan sepatu roda yang juga berada di area GOR Ken Arok, Kota Malang.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Satpol-PP Kota Malang Keluarkan Surat Survey Pengukuran IRA di Klojen

“Selain lapangan voli pantai, catatan yang saya sampaikan ke Disporapar itu juga lintasan sepatu roda, karena tidak standart, seharusnya semua yang di bangun harus sesuai standart,” tegasnya.

Sebab, tambah Asmualik, dalam tahapan pembangunan baik lapangan voli pantai dan lintasan sepatu roda seharusnya sesuai standart fasilitas keolahragaan.

“Kami memberikan catatan ke Disporapar untuk penyempurnaan fasilitas keolahragaan yang ada di Kota Malang, bila tidak akan jadi pemborosan karena tidak terpakai,” tukasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts