Kota Malang, ZonaNusantara – Kasus pembangunan fasilitas parkir ilegal di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, Kota Malang, akhirnya memasuki babak akhir.
Setelah sempat memicu sorotan tajam dari publik dan otoritas terkait, bangunan yang dinilai melanggar regulasi tersebut kini resmi dibongkar secara mandiri oleh pihak manajemen Pia Cap Mangkok selaku pemilik bangunan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (17/6/2026), sejumlah pekerja tampak mulai merobohkan konstruksi beton di atas saluran air tersebut.
Langkah ini diambil manajemen setelah sebelumnya sempat dituding ingkar janji, lantaran masih melanjutkan aktivitas pembangunan pada Jumat (12/6/2026) meski gelombang protes dari masyarakat sudah mencuat.
Kasus ini mendapat perhatian serius setelah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur melayangkan surat teguran tertulis kepada pihak pengelola.
Merespons hal itu, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang bergerak cepat dengan menggelar mediasi bersama pemilik bangunan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pia Cap Mangkok akhirnya melunak dan secara sadar menyepakati untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap fasilitas parkir yang menyalahi regulasi tersebut.
Meski pembongkaran mandiri tengah berjalan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat.
Wakil Ketua Komisi C sekaligus Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa mendirikan bangunan komersial di atas fasilitas umum (fasum) adalah pelanggaran hukum yang berat.
“Mendirikan bangunan di atas fasum, termasuk di atas sempadan sungai dan saluran air atau irigasi, merupakan sebuah pelanggaran nyata. Baik itu Undang-Undang, PP Nomor 16 Tahun 2021, hingga Perda tentang Bangunan Gedung, termasuk Regulasi tentang PSDA dan Tata Ruang,” ujar Dito dengan tegas, Rabu (17/6/2026).
Dito menambahkan, pembiaran terhadap bangunan ilegal seperti ini dapat memicu dampak domino yang merugikan tata kota.
Selain mengganggu fungsi alami saluran air dan sistem irigasi, konstruksi tersebut berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum di sekitarnya serta menghambat aktivitas masyarakat luas demi kepentingan komersial sepihak.
Sebagai langkah konkret ke depan, DPRD Kota Malang mendesak pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas dan tidak lagi berkompromi dengan pelanggaran serupa. Penegakan hukum di lapangan harus dikawal ketat hingga tuntas.
“Kami meminta konstruksi bangunan yang sudah ada untuk segera dibongkar total sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Daerah terhadap penegakan Perda,” pungkas Dito.






