
JAKARTA – Konisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) unruk tidak mudik. Peringatan ini sebagai bentuk dukungan lembaga ini terhadap pemerintah yang juga melarang warga untuk mudik termasuk ASN.
Tentang larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19,
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, MDA jauga menghimbau agar seluruh ASN benar-benar mematuhi ketentuan tersebut. ASN kata Prof Agus, harus berpartisipasi aktif dalam pencegahan potensi penularan COVID-19 melalui “kluster mudik”.
“Setiap ASN harus menjadi figur panutan dan turut menghimbau keluarga dan lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan mobilitas mudik. Momentum ibadah puasa Ramadhan patut menjadi alat pengendalian diri kita dan untuk turut menjaga agar tidak terjadi penambahan risiko penularan pandemi saat mudik”, kata Agus Pramusinro, Sabtu (8/5).
Menurutnya akses silaturahmi visual kepada keluarga di daerah, pada saat ini sangat mudah melalui telepon genggam masing-masing. Karena Agus berharap seluruh ASN mampu “mengendalikan diri – melindungi keselamatan bersama”.
“Semoga perayaan Idul Fitri berlangsung khidmat, sehat dan selamat,” harap Agus.






