Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres TTU Ingatkan Bahaya Petasan dan Sanksi Hukum

Jelang Natal Dan Tahun Baru, Kapolres Ttu Ingatkan Bahaya Petasan Dan Sanksi Hukum
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU,- Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, AKBP Mohammad Mukhson SH, SIK, MH, mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain Petasan. Imbauan ini disampaikan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama masa perayaan.

Kapolres menjelaskan bahwa petasan memiliki daya ledak yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Petasan bisa menyebabkan luka bakar serius karena bahan dasarnya mesiu, yang mudah meledak dan terbakar. Dampaknya bisa mengakibatkan cacat fisik, bahkan amputasi,” ujar Kapolres TTU, Rabu (17/12).

Selain risiko luka bakar, percikan api dari petasan juga dapat memicu kebakaran jika bersentuhan dengan benda yang mudah terbakar. Menurut Kapolres, situasi ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga membahayakan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Program BRI Peduli Stunting Tahap Dua Mulai Digelar

“Percikan api dari petasan bisa menyebabkan kebakaran yang berujung kerugian besar. Selain itu, asap dari petasan mengandung zat berbahaya yang dapat memicu gangguan pernapasan,” tambahnya.

Kapolres juga menyoroti dampak suara ledakan petasan terhadap penderita penyakit jantung, yang dapat memicu kondisi serius, bahkan kematian.

“Demi menjaga ketenangan, keamanan, dan kesucian momen Natal serta Tahun Baru, kami meminta masyarakat untuk menghentikan penggunaan petasan, mercon, atau meriam spiritus,” tegas Kapolres.

Kapolres TTU turut menekankan bahwa penggunaan petasan secara sembarangan dapat berujung pada Sanksi Hukum. Berdasarkan Pasal 187 KUHP, pelaku yang sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Jika ledakan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi nyawa orang lain, ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolres TTU Meminta Hentikan Pungli di Jalan Raya

“Jika akibat ledakan tersebut menyebabkan kematian, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun,” jelasnya.

Kapolres berharap masyarakat lebih bijak dalam merayakan Natal dan Tahun Baru dengan menghindari aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ia juga meminta peran aktif dari seluruh pihak untuk menciptakan perayaan yang aman, damai, dan penuh sukacita.

“Jangan biarkan perayaan penuh kebahagiaan ini ternodai oleh hal-hal yang membahayakan. Mari kita rayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan damai,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan bersama dan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban di wilayah Timor Tengah Utara.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts