Kota Malang, ZonaNusantara – Tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang kini tengah menjadi sorotan tajam.
Isu miring berembus mengenai adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Malang yang diduga ikut :bermain’ dan menguasai kepemilikan dapur SPPG.
Bahkan, beberapa oknum legislator dikabarkan mengelola lebih dari satu dapur MBG untuk meraup keuntungan pribadi.
Menanggapi isu miring tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, langsung melayangkan peringatan keras.
Perempuan yang akrab disapa Mia ini menegaskan bahwa program strategis nasional tersebut murni untuk kepentingan publik dan sama sekali tidak boleh dijadikan ladang bisnis oleh pihak mana pun, termasuk anggota dewan.
“Siapa pun yang menjadi pelaksana, baiknya kembalikan kepada konsep awal Presiden dan pemerintah pusat. Kembalikan bahwa tujuan program ini apa,” tegas Mia, Rabu (17/6/2026).
Menurut Mia, jika orientasi bisnis terlalu mendominasi dalam pengelolaan dapur gizi, hal tersebut berpotensi besar mengikis substansi utama program, yakni peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Ia mengingatkan seluruh pemangku kebijakan agar tidak menyalahgunakan wewenang demi mengejar keuntungan finansial.
“Apabila memang orientasi bisnis yang digunakan, ya pasti tidak akan ketemu iktikad baik di dalamnya. Jangan sampai kemudian kita menyalahgunakan apa yang kita punya. Yang seharusnya bagaimana kita berjuang untuk masyarakat dan rakyat, kemudian kita mengasikan begitu saja hanya dalam hitung-hitungan bisnis,” ujarnya diplomatis.
Politisi perempuan dari PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa dalam mengawal kesejahteraan rakyat, paradigma yang digunakan tidak boleh disamakan dengan kacamata bisnis komersial yang melulu mencari profit.
Dugaan adanya konflik kepentingan di Kota Malang ini mencuat di saat situasi program MBG secara nasional sedang berada dalam fase krusial.
Seperti diketahui, program andalan pemerintah pusat ini tengah menghadapi ujian berat menyusul ditetapkannya tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kondisi tersebut memicu desakan publik yang kian kuat agar tata kelola di tingkat daerah termasuk Kota Malang mengedepankan akuntabilitas tinggi dan bebas dari intervensi politik praktis.
Melalui momentum ini, keberhasilan program Makan Bergizi Gratis diharapkan tidak hanya diukur dari kuantitas serapan anggaran atau jumlah penerima manfaat saja, melainkan juga dari bersihnya ekosistem pelaksanaan dari praktik-praktik yang menguntungkan kelompok tertentu.






