Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mendapat desakan untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terkait mencuatnya dugaan praktik plotting (pengaturan) dan ijon proyek pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Gelombang dorongan ini kian menguat seiring munculnya sinyalemen bahwa praktik lancung tersebut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang.
Oknum tersebut diduga kuat berperan sebagai ‘makelar’ yang menerima aliran dana fee atau uang pelicin, sebagai imbalan untuk mengatur paket proyek demi memenangkan rekanan atau kontraktor tertentu.
Kecurigaan publik kian diperkuat oleh fakta lapangan hingga memasuki bulan Juni 2026, banyak paket proyek penunjukan langsung (PL) yang justru belum diluncurkan atau direalisasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menanggapi mandeknya realisasi anggaran ini, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, angkat bicara.
Ia menilai keterlambatan pelaksanaan proyek, khususnya di dinas Pekerjaan Umum (PU), akan membawa dampak buruk yang sistemik bagi serapan anggaran daerah.
”Dengan banyaknya kegiatan proyek PU Kota Malang tahun anggaran 2026 yang belum dilaksanakan baik dari proses pengadaan maupun pelaksanaan maka kemungkinan terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akan semakin besar,” ujar Angga, saat dikonfirmasi, 17 Juni 2026.
Selain risiko penumpukan anggaran yang tidak terserap, Awangga juga menyoroti tantangan teknis akibat buruknya manajemen waktu dari pemerintah daerah.
Perencanaan proyek yang sudah disusun sejak akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026 diprediksi akan semakin sulit dieksekusi. Hal ini dipicu oleh lonjakan harga satuan bahan bangunan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
”Jika dipaksakan jalan sekarang, perencanaan awal sudah tidak relevan karena harga bahan bangunan sudah mengalami kenaikan yang tinggi,” imbuhnya.
Faktor alam juga menjadi tantangan besar lainnya. Awangga mengingatkan bahwa setelah bulan Juni, wilayah Malang Raya biasanya mulai memasuki masa transisi cuaca dengan potensi curah hujan yang tinggi.
Melaksanakan proyek fisik di bawah guyuran hujan dinilai berisiko menurunkan kualitas infrastruktur yang dibangun.
Menurutnya, mandeknya realisasi proyek fisik hingga pertengahan tahun ini menjadi rapor merah bagi jajaran birokrasi di Balai Kota Malang.
”Jika sampai saat ini belum terealisasi, maka ini menunjukkan kinerja dari OPD di Pemerintah Kota Malang tidak profesional dan kurang cermat dalam memetakan dampak serta dinamika kondisi terkini,” tegas Angga.
Ia pun mengkritik arah kebijakan Pemkot Malang saat ini yang dinilai cenderung berfokus pada program-program yang bersifat formalitas semata, ketimbang program kerja konkret yang dibutuhkan oleh publik.
”Sepertinya kegiatan pemerintah saat ini hanya banyak seremonial saja, dan kurang ada kegiatan konkret yang langsung menyentuh serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan langkah hukum serta tudingan mandeknya realisasi proyek APBD TA 2026 tersebut.






