Satreskrim Polres Batu Usut Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun

Satreskrim Polres Batu Usut Dugaan Pungli Dan Jual Beli Lapak Pkl Alun-Alun

Zonanusantara.com, Kota Batu – Satreskrim Polres Batu mengusut dugaan pungli dan jual beli lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu, Jawa Timur. Unit Tipikor telah mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari para korban.

“Ya, kami telah melakukan penyelidikan soal dugaan pungli dan jual beli lapak. Beberapa PKL sudah melapor disertai bukti-bukti transfer uang,” kata Kanit Tipikor Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, Selasa (12/5/2026).

Puluhan Juta Melayang, Lapak Tak Diterima

Kasus ini mencuat setelah sejumlah PKL mengaku mentransfer uang hingga puluhan juta rupiah kepada oknum ketua paguyuban. Meski sudah membayar, mereka tak kunjung mendapat lapak untuk berjualan. Para korban akhirnya melapor ke Polres Batu dengan menyertakan bukti transfer.

Salah satu korban, Temmy, mengapresiasi respons cepat polisi. “Terima kasih kepada Satreskrim Polres Batu yang telah melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Korban lain, Sulastri, berharap kasus segera terungkap. Ia menyebut masih banyak korban lain yang belum berani melapor. Para korban menduga praktik ini sudah berlangsung lama namun tak ada yang berani bersuara.

Baca Juga :  Lindungi Keluarga dari Virus DBD dengan Cara Ini

Korban Pungli Bertambah, Kerugian Rp15 Juta

Selasa (12/5/2026), korban baru bernama Dodik, warga Sisir, Kecamatan Batu, resmi melapor ke Unit Tipikor Polres Batu. Ia didampingi kuasa hukum dari kantor Suwito Joyonegoro & Partner.

Dodik mengaku menyetor Rp15 juta ke oknum ketua paguyuban PKL sejak 2019 untuk satu lapak di Alun-Alun. Tujuh tahun berlalu, lapak yang dijanjikan tak pernah ia terima.

Bayar Lunas, Dijanji Masuk List Pemkot

Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, S.H, merinci pembayaran Rp5 juta tunai dan Rp10 juta transfer ke rekening oknum. Transaksi disaksikan istri dan anak korban.

“Korban dijanjikan namanya sudah masuk list Pemkot Batu dan pasti dapat lapak. Nyatanya sampai sekarang nihil,” tegas Alief.

Dugaan Jual Aset Pemkot Secara Ilegal

Alief menyebut lapak yang diperjualbelikan berada di atas lahan aset Pemkot Batu. Artinya transaksi tersebut ilegal dan diduga untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Dinas Sosial TTU Gandeng BRI Bagikan Buku Tabungan dan Kartu ATM bagi Penerima PKH

Penyidik Tipikor kini mendalami dugaan keterlibatan oknum ASN Pemkot Batu. “Ada indikasi penjualan aset Pemkot,” tambah Alief.

Polisi Dalami, Bukti Disita

Polres Batu sebelumnya sudah menangani kasus serupa dengan terduga pelaku yang sama. Pada kasus sebelumnya, korban lain merugi Rp8 juta. Laporan baru Rp15 juta ini menguatkan dugaan praktik terorganisir.

Polisi telah memanggil saksi dan korban lain. Bukti transfer, rekaman percakapan, dan data ponsel disita untuk menjerat semua pihak yang terlibat.

Kuasa hukum mengapresiasi Polres Batu dan berjanji mengawal kasus hingga sidang. “Kami dorong sampai penetapan tersangka,” tutup Alief. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts