Zonanusantara.com, Kota Batu – Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, meluruskan polemik di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
Kasus bermula 20 April 2026, saat seorang warga berinisial Nn berkonsultasi kepada Iptu N. Nn mengaku rugi secara materiil akibat dugaan penipuan oleh oknum paranormal. Sebagai bentuk pelayanan, pada 22 April 2026 Iptu N mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polsek Kepung, Polres Kediri, agar ditangani sesuai prosedur.
Menindaklanjuti laporan Nn, Unit Reskrim Polsek Kepung menggelar mediasi pada 28 April 2026 antara pelapor Nn dan terlapor berinisial DI.
“Dalam mediasi tersebut, terlapor DI mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mengembalikan uang Rp50.000.000. Namun pelapor Nn menolak penyelesaian tersebut,” ujar Iptu Huda, Senin (11/5/2026).
Mediasi lanjutan ditawarkan penyidik pada 1 Mei 2026, tetapi pelapor tetap menolak.
Iptu Huda menegaskan, peran Iptu N murni pendampingan awal kepada warga. Tidak ada hubungan keluarga maupun kepentingan pribadi. Iptu N mengenal suami pelapor sebagai rekan kerja, sehingga pendampingan dilakukan secara profesional.
Polres Batu juga membantah keras isu keterlibatan personel dalam praktik mistis atau penggandaan uang.
“Kami menyayangkan narasi tidak berdasar yang menimbulkan persepsi negatif. Posisi Iptu N hanya memberi arahan prosedur pelaporan resmi. Tidak ada keterlibatan dalam praktik penggandaan uang atau isu ‘tuyul’ seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Iptu Huda mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi pemberitaan spekulatif. Klarifikasi ini disampaikan agar proses penegakan hukum berjalan lancar dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap kondusif. (*)






