Dilema Izin Minol di Kota Malang: Antara Regulasi OSS dan Resistensi Warga

Dilema Izin Minol Di Kota Malang: Antara Regulasi Oss Dan Resistensi Warga
Danny Agung Prasetyo

Kota Malang, zonanusantara – Pemkot Malang, Jawa Timur didesak untuk tidak bersikap pasif terhadap carut-marut perizinan toko minuman beralkohol (minol).

Meski sistem perizinan kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS), Pemkot diminta tetap memegang kendali pengawasan demi meredam gejolak sosial yang kian meluas.

Polemik ini memuncak setelah warga di beberapa titik menyatakan keberatan atas beroperasinya toko minol di lingkungan mereka.

Terdapat tiga titik utama yang menjadi pusat perhatian, yakni di kawasan Gadingkasri, garai bernama Happiness Water dan Tipsy Tale.

Kedua garai itu mendapat protes keras dari warga karena letaknya yang :menempel dengan permukiman penduduk dan institusi pendidikan agama (pondok pesantren).

Selanjutnya, garai di kawasan Sawojajar bernama Cobra Sejahtera. Garai ini menjadi sorotan unik. Meski berdiri di lahan niaga, lokasinya berbatasan langsung dengan hunian warga, yang memicu kekhawatiran terkait dampak sosial jangka panjang.

Baca Juga :  BPN Bone Kembali Beraksi, 800 Bidang Tanah Pesisir Siap Diredistribusi

Meski berlindung di balik status berizin, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah regulasi.

Pekan lalu, Satpol PP Kota Malang mengamankan puluhan botol minol dari garai Happiness Water.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa toko tersebut melanggar ketentuan golongan minuman yang diizinkan untuk dijual.

Hal ini membuktikan bahwa kantong izin OSS bukan berarti ‘kebal hukum’ jika operasionalnya menabrak aturan daerah atau klasifikasi golongan yang telah ditetapkan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo mengingatkan, Pemkot Malang agar tidak menggunakan sistem OSS sebagai alasan untuk mengabaikan keresahan warga.

“Izin pusat mungkin keluar, tapi jika di lapangan memicu konflik horizontal, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi. Kita tidak boleh membiarkan investasi berjalan di atas kegelisahan masyarakat,”* tegas Danny, Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  Ajak Warga Hindari Golput, Rusnaedi Kadiv Hukum KPU Bone Serukan Penggunaan Hak Pilih di Cafe Demokrasi

Danny menambahkan, langkah evaluasi harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis data (objektif) agar tidak menimbulkan celah gugatan hukum dari pelaku usaha, namun tetap mengutamakan ketentraman umum.

DPRD mendorong Pemkot Malang untuk mengambil langkah konkret untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh gerai minol yang berdekatan dengan fasilitas umum dan pemukiman.

“Saya meminta untuk meninjau kembali izin jika ditemukan potensi gangguan ketertiban masyarakat yang nyata, dan memperjelas aturan jarak minimum antara tempat usaha minol dengan tempat ibadah, sekolah, dan area hunian,” tegas Danny.

Sebab, persoalan ini menjadi ujian bagi Pemkot Malang dalam menyeimbangkan antara kemudahan investasi dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts