KASN Berkewajiban Mengawasi Penerapan Sistem Merit Dalam Instansi Pemerintah

Kasn Berkewajiban Mengawasi Penerapan Sistem Merit Dalam Instansi Pemerintah
Ketua KASN Agus
Kasn Berkewajiban Mengawasi Penerapan Sistem Merit Dalam Instansi Pemerintah
Ketua Kasn Agus Pramusinto

Jakarta, zonanusantara.com- Komisioner Aparatur Sipil Negara KASN sesuai fungsinya berkewajiban ikut mengawasi sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam amanat tersebut KASN
mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

“KASN juga berfungsi mengawasi penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah,”demikian siaran pers yang diterima Humas KASN, Jumat (19/6).

Kasubag Humas KASN Rizkynta Ginting mengatakan dalam rangka
melaksanakan fungsinya tersebut, KASN melalui Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, menyelenggarakan Diskusi dan Audiensi Nasional tentang Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, pada Kamis kemarin.

Acara ini kata dia terselenggara berkat kerja sama antara KASN dan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, secara daring melalui media video conference yang Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto.

Baca Juga :  Ukraina Siap Berperang Hadapi Invasi Rusia

Dalam acara ini sejumlah narasumber yang dihadirkan antara lain Anggota KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA memaparkan materin Kebijakan Penerapan Sistem Merit: Peran PPK dan Pyb dalam Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah.

“Narasumber lain Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Septiana Dwiputrianti, Ph.D yang memaparkan mengenai “Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit,” papar Rizkynta Ginting.

Ia menjelaskan dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ir. H.M Sabani dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Abdul Haris, M.Si, menyampaikan testimoni mengenai penilaian mandiri yang telah dilakukan.

Sejumlah pejabat pemerintah yang hadir antara lain para sekretaris daerah, Inspektur dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan seluruh instansi pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) di wilayah Kerja Kanreg VIII BKN Banjarmasin.

Baca Juga :  Indonesia Pasti Bisa, Terima Kasih Nakes dan Polisi Bertabur Bintang

Menurutnya kegiatan ini bertujuan menjalin komitmen Instansi Pemerintah Daerah dalam melakukan strategi percepatan penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penerapan Sistem Merit).

“Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024,”jelasnya.

Peraturan tersebut mempertegas Sistem Merit sebagai Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Daerah.

*Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 90 peserta baik dari lingkungan instansi pemerintah daerah, KASN, dan juga tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dari KPK,” pungkas Rizkynta Ginting

Yosef Naiobe

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts