Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kejari Amankan Dua Tersangka

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Koni Kabupaten Malang, Kejari Amankan Dua Tersangka

Kabupaten Malang – Setelah melalui proses yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya mengamankan dua tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat tahun anggaran 2022-2023.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial RS dan BY, keduanya merupakan pengurus harian KONI Kabupaten Malang periode 2019-2024.

Untuk RS di periode itu menjabat sebagai ketua KONI, dan BY selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang.

Kedua tersangka tersebut langsung digelandang ke Lapas Kelas I Malang oleh Kejari Kabupaten Malang pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi mengatakan kedua tersangka tersebut diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengelola, membina, dan mengembangkan, serta mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi atlet di Kabupaten Malang pada tahun 2022-2023 yang menggunakan dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Meriah Pembukaan SEA Games Vietnam

“Kemudian berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang terdapat dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022-2023 oleh KONI Kabupaten Malang,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media.

Dijelaskan Fahmi, dana hibah dari Dispora Kabupaten Malang untuk KONI Kabupaten Malang periode 2022-2023 sebesar Rp 5 miliar. Namun, dalam penggunaan dana hibah terdapat ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang berlaku.

“Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 542 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, pada proses penyidikan telah memeriksa sebanyak 84 saksi. Berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti telah cukup untuk menetapkan RS dan BY sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang.

Atas perbuatannya, tersangka RS dan BY disangkakan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 126 KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Turut Gerakkan Ekonomi, Ketua DPD RI Apresiasi Kehadiran Pasar Syariah di Probolinggo

Subsider Pasal 604 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 126 KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal
20 KUHP Jo. Pasal 126 KUHP.

Selanjutnya, tersangka RS dan BY ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2026 sampai 11 Maret 2026.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts