Kota Malang – Setelah dilakukan penangkapan Direktur Syaiful Adhim (34) oleh Satreskrim Polres Malang atas kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia, dimungkinkan bakal muncul tersangka lain.
Terlebih, pemilik sah Pioneer CNC Indonesia, Freddy Nasution (35) tidak tinggal diam dan akan meminta pertangungjawaban secara hukum terhadap sejumlah pihak.
Terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi, distribusi hingga promosi mesin CNC ilegal, seperti teknisi, operator produksi, bagian pemasaran, bahkan hingga distributor.
“Saya tahu siapa saja mereka. Jika tidak ada itikad baik untuk mengakui kesalahan, maka mereka juga akan saya seret ke pengadilan, penangkapan Syaiful Adhim hanya sebagai permulaan,” kata Freddy, saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/7/2025).
Freddy pun memberi kesempatan terakhir bagi pihak-pihak terkait untuk meminta maaf dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak, mereka berisiko dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
Yakni dituntut sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman yang sama beratnya seperti pelaku utama.
“Jadi, perjuangan ini bukan semata urusan bisnis, tapi soal kehormatan dan keadilan, dan saya berjanji akan menempuh jalur hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Freddy Nasution Didik Lestariyono, memperingatkan bahwa keterlibatan seluruh pihak dalam kegiatan produksi dan distribusi barang palsu bukanlah pelanggaran ringan.
“Hukum tidak membedakan pelaku utama dan pembantu dalam kejahatan ini. Semua bisa dikenakan sanksi pidana yang tegas,” tukasnya.
Sebagai informasi, penangkapan Syaiful Adhim tersebut setelah pihak Satreskrim Polres Malang melakukan penggrebekan di gudang ilegal yang menjadi lokasi barang palsu tersebut.






