Kota Malang – Kasus dugaan penganiayaan pemilik atau Bos Bengkel HOK, Otje Suandito (76) yang dilakukan oleh oknum pengacara (Advokat) bernama Vania alias VA, saat ini memasuki persidangan, Kamis (23/10/2025).
Sidang perdana tersebut di gelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sidang yang dimulai pukul sekitar 13.00 tersebut dipimpin majelis hakim Benny Arisandy, SH, MH.
Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan para saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang, Maharani, SH.
Ada empat orang saksi yang dihadirkan yakni, Otje Suwandito (76), korban yang juga pemilik Bengkel HOK Malang, dan tiga orang yang melihat peristiwa tersebut, antara lain Bagus, tukang cat serta Risma dan Dany, security perumahan.
Kepada wartawan, Otje, sapaan akrab korban mengaku memaparkan semua kejadian penganiayaan yang dialami kepada majelis hakim. “Ya, dugaannya dia melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan ucapan saya,” katanya.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Malang, Maharani, SH, menegaskan bila pihaknya akan memanggil dua saksi dalam sidang berikutnya.
“Satu orang dari dokter dan satu orang lagi suami Vania,” tegasnya.
Menurut Maharani, selain Otje yang diambil kesaksian dalam sidang, tiga orang saksi lain disebutnya mengetahui persis peristiwa itu.
“Tiga saksi yang dihadirkan memang tahu persis saat korban digigit terdakwa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Vania, seorang advokat mendekam di Lapas Wanita Kota Malang, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan kepada Otje Suandito (76) yang tinggal di Perumahan Austinville, Jalan Dieng Atas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau.
Peristiwanya dialami Otje pada November 2024 lalu. Dia mengeluh kepada Yuke, temannya kalau 12 perkara pidana dan perdata yang ditangani Vania tidak selesai.
Padahal ia sudah merogoh kocek hingga Rp 1,4 Miliar. Diduga sakit hati usai mendengar keluhan Otje, Vania marah besar dan melakukan penganiayaan itu.






