Kejari TTU Gelar Seminar Penguatan Hukum Adat

Kejari Ttu Gelar Seminar Penguatan Hukum Adat
Ist
Kejari Ttu Gelar Seminar Penguatan Hukum Adat
Ist

KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menggelar seminar bertajuk “Penguatan Hukum Adat dan Kelembagaan Adat Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif berkaitan dengan Hari Bakti Adyaksa 62, pada Selasa (19/7).

Empat Nara sumber yang dihadirkan antara lain, Dosen Universitas Diponegoro, Dr. Bernard Tanya, Dosen Universitas Nusa Cendana, Dr. Dhesy A. Kase, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, dan Kapolres TTU, AKBP Moh. Muchson.

Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila menyatakan untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat terkait proses penyelesaian masalah dengan restorasi justice.

Dijelaskan, restorasi justice difokuskan pada masalah-masalah yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.

“Untuk masalah yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, penanganannya diutamakan pendekatan restorasi justice dengan mengacu pada hukum adat yang berlaku di setiap wilayah,”jelas Roberth.

Baca Juga :  Polemik Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah, Polinema Ajukan PK ke MA

Sementara masalah kriminal seperti perkara menyangkut nyawa, kesusilaan, trafficking dan perkara-perkara besar lain yang dampak hukumnya besar, lanjut Roberth harus dibawah ke ranah hukum.

Roberth berharap, seminar ini menjadi atensi para camat dan kepala desa untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar menjadi ideologi yang berkembang di masyarakat bahwa tidak semua masalah dapat dibawah ke ranah hukum namun dapat diselesaikan dengan restorasi justice sesuai aturan adat yang berlaku.

“Pendekatan restorasi justice dapat diterapkan dalam masalah ringan dengan syarat semua yang terlibat sudah saling memaafkan, sudah ada perdamaian dan ganti rugi,”pungkasnya.

Related posts