Ini Alasan Habib Rizieq Bebas Bersyarat 20 Juli 2022

Habib Rizieq Bebas
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone.com)
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Habib Rizieq Bebas
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone.com)

Ini alasan Habib Rizieq Bebas Bersyarat 20 Juli 2022 – Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani hukumannya dan bebas penjara pada tanggal 20 Juli 2022. Seperti dilansir dari Detik.com (20/07), Habib Rizieq dapat bebas bersyarat karena dinilai sudah memenuhi syarat administratif dan substantif agar mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7).

Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti yang menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Syarat Penerima BSU Tahun 2022, Cek Nama Penerima Login Kemnaker.go.id

Baca Juga :  Abah Anton - Dimyati Mendapat Dukungan Warga Jalan Simpang Ranu Grati

Sebelumnya, Habib Rizieq telah ditahan sejak tanggal 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.

Pihak Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) putusan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
  2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) putusan pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan. Adapun denda telah dibayarkan.
  3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kebebasan Habib Rizieq disambut banyak orang. Di Twitter, nama Habib Rizieq menjadi trending di Indonesia.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts