KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 522 miliar melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu. Penyerahan dokumen bantuan hukum oleh Kajari Batu kepada Wali Kota Batu disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa langkah ini menjadi model kolaborasi efektif dalam memastikan hak publik terlindungi, dan tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel. Keberhasilan Kota Batu bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang dan penguatan sistem administrasi aset di daerah.
Dengan berlandaskan UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016, Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah.
“Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, karena sebagaimana prinsip yang kami pegang. Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” terang Kajati Jatim, pada Jumat (17/10/2025).
Tindakan ini merupakan wujud sinergi antara Kejari Batu, dan Pemkot Batu dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (*)