Kejari Bone Tahan Dua Tersangka Perusakan Hutan, Kepala Desa Rappa dan Tukang Chainsaw Terlibat

899d8706 a8e5 4111 bcf1 47fb232c330a - Zonanusantara.com
Dua tersangka, Bursa Bin Mallu, Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, dan Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir, telah ditahan setelah penyerahan tanggung jawab dari penyidik Polres Bone
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

4581f1be 5cca 49fb 97ea c7281a2284c5 - Zonanusantara.com

BONE–Kantor Kejaksaan Negeri Bone telah mengambil langkah tegas dalam menindak perusakan hutan di wilayah mereka. Dua tersangka, Bursa Bin Mallu, Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, dan Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir, telah ditahan setelah penyerahan tanggung jawab dari penyidik Polres Bone. Kejadian ini merupakan hasil penyelidikan atas tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.

Pada hari Jumat, 03 November 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, berlangsung penyerahan tanggung jawab atas kedua tersangka dan barang bukti, termasuk kayu gergajian jenis Kayu Akasia dan Kayu Awolai, parang, serta buah meteran gulung. Kasus ini merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraph 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.

Baca Juga :  Wartawan Hukum dan Kriminal Kota Malang Gelar Lomba Karaoke 

Penyerahan tersangka dan barang bukti adalah tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses ini telah memenuhi syarat formil maupun materil, dan sebagai konsekuensinya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone telah menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, penyidik Polres Bone tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Bone Andi Khairil mengatakan kasus ini berawal pada Kamis, 16 Maret 2023, ketika Bursa Bin Mallu diduga memerintahkan Harianto Alias Anto Bin Muh. Nasir, yang merupakan tukang chainsaw, untuk menebang pohon di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Kebersamaan Menuju Swasembada Pangan, Kadis Asman Dorong Inovasi Pertanian Melalui Kegiatan Optimalisasi Jagung Hibrida

“Kejadian ini mengakibatkan kerugian materi, termasuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebesar Rp. 1.691.677,-, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, perusakan hutan juga dapat menyebabkan dampak lingkungan yang serius, seperti banjir, tanah longsor, pemanasan global, dan gangguan pada siklus tata air,” terangnya.

Penahanan dan penuntutan kedua tersangka merupakan langkah signifikan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya hutan di wilayah Bone. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam menegakkan hukum dan melindungi alam untuk generasi masa depan. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *