BONE–Kantor Kejaksaan Negeri Bone telah mengambil langkah tegas dalam menindak perusakan hutan di wilayah mereka. Dua tersangka, Bursa Bin Mallu, Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, dan Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir, telah ditahan setelah penyerahan tanggung jawab dari penyidik Polres Bone. Kejadian ini merupakan hasil penyelidikan atas tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.
Pada hari Jumat, 03 November 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, berlangsung penyerahan tanggung jawab atas kedua tersangka dan barang bukti, termasuk kayu gergajian jenis Kayu Akasia dan Kayu Awolai, parang, serta buah meteran gulung. Kasus ini merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraph 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti adalah tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses ini telah memenuhi syarat formil maupun materil, dan sebagai konsekuensinya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone telah menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, penyidik Polres Bone tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Bone Andi Khairil mengatakan kasus ini berawal pada Kamis, 16 Maret 2023, ketika Bursa Bin Mallu diduga memerintahkan Harianto Alias Anto Bin Muh. Nasir, yang merupakan tukang chainsaw, untuk menebang pohon di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
“Kejadian ini mengakibatkan kerugian materi, termasuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebesar Rp. 1.691.677,-, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, perusakan hutan juga dapat menyebabkan dampak lingkungan yang serius, seperti banjir, tanah longsor, pemanasan global, dan gangguan pada siklus tata air,” terangnya.
Penahanan dan penuntutan kedua tersangka merupakan langkah signifikan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya hutan di wilayah Bone. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam menegakkan hukum dan melindungi alam untuk generasi masa depan. (*)