Kejari Sabu Raijua Terapkan RJ dengan Pengawasan Berjenjang untuk Kasus Pencurian HP

Kejari Sabu Raijua Terapkan Rj Dengan Pengawasan Berjenjang Untuk Kasus Pencurian Hp

SABU RAIJUA,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua mengajukan penghentian penuntutan bagi pelaku pencurian handphone melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ), dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM‑Pidum) setelah proses ekspose internal yang diawasi secara ketat.

Pelaksanaan ekspose pada Senin, 30 Juni 2025, dipimpin Direktur A di JAM‑Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, serta dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwanul Hakim dan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Tatang Darmi.

Kejari mengajukan penghentian upaya hukum setelah pertimbangan kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta dan barang bukti sebuah iPhone RX telah dikembalikan, disertai perdamaian dan janji pelaku tak mengulangi perbuatan.

Menurut Plh Kasi Intel Kejari, S. Hendrik Tiip, pelaku berinisial KGR mengambil HP saat korban tertidur dan barang curian dikembalikan setelah penyidikan. Karena telah tercapai kesepakatan damai, perkara dihentikan dan tidak dibawa ke pengadilan.

Baca Juga :  Kapolresta Malang Kota Budi Hermanto: Meningkatkan Empowerment Difabel melalui Batik Ciprat

Penghentian kasus ini bukan sekadar memulihkan kehilangan materi, tetapi juga menunjukkan komitmen institusi untuk mengedepankan jalan damai berbasis keadilan dan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan hukum. Dengan pengawasan yang ketat, ruang implementasi RJ semakin terpercaya dan bisa dikembangkan ke berbagai daerah.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts