KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara melalui Bidang Intelijen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan Dana Desa (DD) secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan yang berlangsung pada 3-4 September 2025. Kegiatan ini menghadirkan para kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, serta operator dari Desa Bijaepasu (Kecamatan Miomaffo Tengah), Desa Amol (Kecamatan Miomaffo Timur), Desa Humusu Oekolo (Kecamatan Insana Tengah), dan Desa Akomi (Kecamatan Miomaffo Tengah).
Dalam pengarahan yang digelar di Kantor Kejari TTU, masing-masing desa membawa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 beserta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang telah dilaksanakan.
Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastian Tarigan, SH, menegaskan bahwa penguatan desa merupakan bagian dari mandat Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Bangun Desa, Bangun Indonesia bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa. Kehadiran Kejaksaan sangat penting untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
Bastian menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa harus berlandaskan prinsip transparansi, Akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.
Transparansi berarti keuangan desa terbuka bagi masyarakat, akuntabilitas mengharuskan adanya pertanggungjawaban publik, partisipasi mendorong keterlibatan aktif warga, sementara tertib dan disiplin anggaran memastikan penggunaan dana sesuai regulasi dan tepat waktu.
Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya potensi penyimpangan Dana Desa, antara lain penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD), pengelolaan aset desa seperti tanah kas desa (TKD), serta pungutan pajak yang tidak disetor.
Dalam kesempatan itu, Kejari TTU tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga memberikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi perangkat desa.
Melalui kegiatan ini, Kejari TTU berharap para perangkat desa semakin memahami ketentuan hukum, sehingga tata kelola keuangan desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara.






