KEFAMENANU,- Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan Desa yang profesional dan transparan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang Implementasi Jaksa Jaga Desa dalam Rapat Koordinasi Para Camat, Kepala Desa, dan Lurah Se-Kabupaten TTU.
Acara yang berlangsung di Aula Dekenat Gereja St. Theresia Kefamenanu ini dibuka secara resmi oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dan dihadiri oleh Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, serta berbagai unsur pemerintahan daerah, aparat penegak hukum, dan auditor inspektorat.
Dalam pemaparannya, Kajari Firman menekankan pentingnya program Jaksa Jaga Desa sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan desa, khususnya yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah kunci kesejahteraan masyarakat. Program Jaksa Jaga Desa hadir untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus pencegahan agar penggunaan dana desa sesuai peruntukannya,” ujar Firman.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan keuangan desa, tetapi juga memberikan bimbingan hukum dan administrasi bagi perangkat desa agar tata kelola dana desa berjalan dengan baik.
Sebanyak 20 desa binaan Kejaksaan Negeri TTU telah dijadikan role model dalam tata kelola keuangan desa yang baik dan transparan. Keberhasilan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam penerapan administrasi keuangan yang lebih akuntabel.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pun menjadikan desa-desa binaan ini sebagai acuan dalam pengelolaan Dana Desa dan ADD di seluruh Kabupaten TTU.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolres TTU Kompol Jemy Octovianus Noke, serta para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten TTU. Mereka menyambut baik pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri TTU sebagai bagian dari upaya membangun tata pemerintahan desa yang lebih baik.
Kajari Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa agar potensi penyimpangan dana desa bisa diminimalisir.
“Jangan takut untuk bertanya atau berkonsultasi jika ada kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Lebih baik mencegah daripada harus berhadapan dengan hukum akibat kesalahan administrasi atau penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan Negeri TTU dan pemerintah daerah, diharapkan setiap desa di TTU bisa lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, sehingga manfaat Dana Desa dan ADD bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.