Kejari Sabu Raijua Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Kejari Sabu Raijua Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menggelar sosialisasi pendampingan Dana Desa bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bendahara, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) se-Kecamatan Sabu Raijua.

Acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Camat Sabu Barat.

Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Kejari Sabu Raijua dalam memastikan Pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel.

Melalui pendampingan hukum, Kejari berupaya mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan pemahaman aparat desa dalam menjalankan program pembangunan.

Sosialisasi dipimpin oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, R. Angga Aprianto, SH., MH., dan S. Hendrik Tiip, SH.

Baca Juga :  Dari Sekolah ke Tempat Pemungutan Suara, Bawaslu Bone Ajari Siswa Pentingnya Demokrasi dan Pengawasan

Mereka menjelaskan bahwa pendampingan hukum mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian pendapat hukum, bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

Dalam pemaparannya, R. Angga Aprianto menjelaskan mekanisme pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memastikan dana desa digunakan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, S. Hendrik Tiip menyoroti berbagai modus korupsi dana desa, penggunaan anggaran yang tepat, pertanggungjawaban keuangan, serta dampak hukum dari penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan dana desa,” ujar S. Hendrik Tiip.

Lebih lanjut, Hendrik menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Sabu Raijua dalam mendukung pembangunan desa yang lebih transparan dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Fiktif, Mantan Kabid Perkim DPUPRPKP Kota Malang Berlindung di BPK RI

“Kejaksaan Negeri Sabu Raijua kini lebih terbuka dan siap melayani masyarakat, terutama dalam memberikan pendampingan hukum bagi desa-desa yang membutuhkan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para kepala desa dan perangkatnya dapat lebih memahami pentingnya tata kelola keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab, sehingga dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts