Kota Batu – Kepala Kejaksaan Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu pada Rabu (19/2/2025).
Kajati Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, mengatakan kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Sinergitas dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam melaksanakan penegakan hukum serta mendukung program-program pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan sinergitas dari Pemkot Batu dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. Selain itu, kejaksaan memiliki tugas utama untuk memberikan solusi terbaik agar tidak ada hambatan dalam pembangunan dan investasi.
Gedung baru ini merupakan hasil hibah dan kolaborasi antara Pemkot Batu dengan Kejari, termasuk hibah rumah Dinas Kajari dan Kasi yang saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. Kajati
mengapresiasi hibah dari Pemkot Batu yang mencakup rehabilitasi gedung kantor senilai Rp10,57 miliar, pembangunan ruang layanan terpadu, ruang konsultasi hukum, mushola, serta ruang aktivitas ibu-ibu Ardiyasa. Ia berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan hukum di Kota Batu serta menjadikan institusi kejaksaan sebagai wilayah bebas korupsi.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Kajari Kota Batu dan Pj. Wali Kota Batu, yang disaksikan oleh Kajati Jawa Timur. Acara ini juga diisi dengan penyerahan sertifikat halal kepada tiga UMKM oleh Kajati Jawa Timur, yaitu Batik Jumput Kembang Tanjung, Sari Bunga Telang (Sawetu), dan Keripik Buah (OCE Gan). Selain itu, Pj. Wali Kota Batu turut menyerahkan secara simbolis tanaman apel kepada Kajati Jawa Timur sebagai simbol keberlanjutan program kolaborasi pertanian di Kota Batu.
Dalam laporannya, Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo, menyampaikan bahwa kesejukan Kota Batu menjadi inspirasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan kehadiran kantor yang lebih representatif, kami berharap dapat semakin meningkatkan semangat kerja dan pelayanan hukum bagi masyarakat Kota Batu,” ujar Didik.
Kajari juga menyoroti program pendampingan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Batu, di mana terdapat 2.746 UMKM telah mendapatkan sertifikasi halal dengan pendampingan dari Kejari sebagai upaya mendorong perekonomian daerah. (Risma)






