Kota Batu – Soal viralnya kasus dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan Batu Kings Town Resindence dengan salah satu user sudah menemui titik temu.
Andi Rachmanto, S.H, dari Tina Suhartatik mengatakan, perkara antara salah satu perumahan dengan user penerus sudah menemui titik temu.
“Ya, setelah dilakukan gelar memang belum muncul “mensrea” (niat jahat) dari Perumahan. Ini semua hanya terdapatnya kesalahan dalam proses pengurusan SHM. Dan Alhamdulillah para pihak sudah berdamai di luar pengadilan atau restorative justice,” terang Andi Rachmanto, Rabu (12/2/2025).
Lanjutnya ke depannya para pihak juga berjanji untuk menjalin silaturahmi yang baik serta tidak akan melakukan upaya hukum apapun.
Bila sebelumnya ada pasal – pasal yang disanggakan, tetapi dengan adanya perdamaian ini semua pihak sudah berdamai. “Di sini kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Batu karena telah memfasilitasi kami. Sehingga perkara ini tidak sampai lanjut di persidangan maupun di pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, Tina Suhartatik selaku user Batu Kings Town Resindence menyampaikan, terimakasih kepada kuasa hukum yang sudah mengupayakan dan kepada pihak developer yang sudah mengabulkan keinginannya.
“Jadi, ini merupakan pelajaran hidup buat saya dan mungkin buat orang – orang lain di luar sana yang akan membeli rumah harus berhati – hati, harus benar – benar diteliti sebelum membeli rumah,” pesannya.
Shinta selaku marketing perumahan Batu Kings Town Resindence, mengatakan bahwa pihaknya tidak berniat jahat kepada usernya.
“Dari awal kami tidak ada niatan jahat sedikitpun, SHM itu sudah atas nama kami semua, hanya ada kesalahan di pengurusan sehingga munculnya lahan pertanian dan saat ini sudah proses perbaikan berikut perijinan – perijinan lain kami juga sudah berproses,” tandasnya. (risma)