Terkait Kasus yang Menimpa Tina Suhartatik Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Bakal Memanggil Pengembang

Terkait Kasus Yang Menimpa Tina Suhartatik Ketua Komisi A Dprd Kota Batu Bakal Memanggil Pengembang
Hj. Dewi Kartika, S.T
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Batu -Anggota DPRD Kota Batu merencanakan untuk memanggil Pengembang terkait kasus yang menimpa Tina Suhartatik. Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Hj. Dewi Kartika, S.T mengatakan dalam waktu dekat segera menggelar hearing dengan mengundang dinas terkait dan juga pengembang perumahan.

“Segera kami agendakan, agar permasalahan ini tidak menjadi berkepanjangan dan merugikan user atau masyarakat yang membeli rumah di perumahan,” katanya Sabtu (8/2).

Ia menegaskan, jika memang diketahui tidak berizin maka DPRD setempat bersama Pemkot Batu melalui dinas terkait bakal melakukan sidak ke lokasi dan memberikan sanksi. “Tujuannya untuk menertibkan bangunan-bangunan seperti perumahan yang ada di Kota Batu,” tandasnnya.

Diketahui, salah seorang warga kota Batu, Tina Suhartatik membeli satu unit rumah secara take over dari pembeli sebelumnya. Proses pembelian rumah tersebut diketahui dan disaksikan oleh pihak developer. Bahkan menurut Tina Suhartatik, developer berjanji untuk membantu pelunasan melalui fasilitas per-bankan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Namun pada saat diajukan KPR ke salah satu bank ternyata ditolak.  Alasannya status lahannya di SHM (Sertipikat Hak Milik), masih berstatus lahan pertanian sehingga tidak bisa terbit PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Baca Juga :  Bone Raih Penghargaan Terbaik I dari OJK, Bukti Komitmen Memajukan Ekonomi Daerah

Hj. Dewi Kartika, S.T mengingatkan, agar masyarakat atau user yang akan membeli rumah harus melakukan kroscek by data terlebih dahulu terkait dengan legalitas perizinan dan lahan yang berdiri.

“Ya, dimana tujuannya agar tidak sampai tertipu atau menimbulkan suatu permasalahan, seperti yang dialami Bu Tina,” imbuhnya.

Selain itu ia juga meminta pengembang perumahan tidak boleh membangun di atas lahan pertanian atau lahan hijau, karena itu melanggar aturan.

“Pihak pengembang jika membangun perumahan harus melengkapi perizinan mulai dari sertifikat, IMB, HO, site plain, peruntukan lahan, pel banjir, amdal, fasum dan lain-lain. Apabila perizinan yang dimaksud belum terlengkapi, maka jelas sekali itu melanggar aturan,” paparnya.

Untuk menghindari terulangnya kasus serupa pihak dewan bakal melakukan sifak berkala ke setiap perumahan yang ada di Kota Batu. Hal ini juga sebagai tindaklanjut dari banyaknya laporan dari masyarakat dan informasi dari rekan-rekan media melalui pemberitaan, di mana masih banyak dugaan perumahan yang masih belum memiliki izin, tapi nekat untuk membangun.

Baca Juga :  Pimpinan DPR RI Dukung IKIP Budi Utomo Jadi Universitas

Dewi Kartika menjelaskan, tidak melarang investor untuk investasi di Kota Batu, bahkan mendukung penuh demi perkembangan pariwisata di Kota Batu untuk tetap berkembang.

“Namun yang terpenting tidak sampai merusak lingkungan, dan tentunya juga harus mematuhi peraturan yang ada seperti salah satunya juga terkait dengan perizinan,” pungkasnya.

Kini, Tina Suhartatik hanya bisa berharap, semoga ke depannya langkah Pemerintah Kota Batu, DPRD Kota Batu dan Aparat Penegak Hukum (APH) didalam menegakkan aturan-aturan terhadap perumahan-perumahan di Kota Batu dapat segera menindaklanjuti.

“Harapannya tentunya tidak semakin memakan banyak korban atau banyak warga masyarakat Kota Batu seperti saya yang dirugikan oleh ulah oknum pengembang perumahan nakal,” tandasnya. (Ris).

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts