Malang, ZonaNusantara – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk menyerahkan laporan resmi yang teregister dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.
Peristiwa hukum ini bermula ketika pengurus PWI Malang Raya mengakses platform YouTube di Kantor PWI yang berlokasi di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam video tersebut, terlihat Hotman Paris sedang memberikan keterangan pers kepada awak media di lingkungan Kejagung RI.
Ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara, situasi mendadak memanas.
Hotman Paris diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan, yakni “Lu punya otak nggak?”, yang diarahkan langsung kepada wartawan di hadapan publik dan insan pers.
Cahyono menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak hanya menyerang individu wartawan yang sedang bertugas saat itu, melainkan telah mencoreng kehormatan dan marwah profesi wartawan secara keseluruhan.
“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” ujar Cahyono di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).
Sebagai pimpinan organisasi kewartawanan di Malang Raya, Cahyono menilai insiden ini berpotensi menimbulkan keresahan luas di kalangan insan pers baik di tingkat lokal maupun nasional.
Tindakan tersebut juga dikhawatirkan menciptakan preseden buruk terhadap jaminan kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi jurnalis di lapangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, PWI Malang Raya memutuskan menempuh jalur hukum formal agar kasus ini dapat diproses secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, jajaran Polresta Malang Kota tengah mendalami laporan tersebut dalam status penyelidikan (lidik).






