MALANG, ZonaNusantara — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya mengambil langkah hukum tegas terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Laporan resmi dilayangkan ke Polresta Malang Kota menyusul dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Langkah hukum yang ditempuh oleh PWI Malang Raya telah dikonfirmasi secara resmi oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin.
Ia menyatakan bahwa Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota untuk memasukkan pengaduan secara resmi.
“Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota,” ujar Ipda Lukman Sobhikin pada Selasa (21/7/2026).
Peristiwa yang memicu pelaporan ini bermula ketika jajaran pengurus PWI Malang Raya mengakses sebuah tayangan video di platform YouTube dari Kantor PWI Malang Raya, yang berlokasi di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam tayangan tersebut, Hotman Paris tampak sedang memberikan keterangan pers kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Suasana memanas ketika salah seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara.
Dengan begitu, Hotman Paris diduga melontarkan kalimat “Lu punya otak nggak?”, yangbdiucapkan secara langsung di hadapan publik serta disaksikan secara luas oleh insan pers dan masyarakat umum.
Pihak PWI Malang Raya menilai ucapan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk pelecehan verbal yang mencederai marwah, kehormatan, serta independensi profesi jurnalis.
Atas dasar itulah, PWI Malang Raya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar diproses secara objektif dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






