SABU RAIJUA,- Dugaan tumpang tindih penerbitan sertifikat tanah di atas aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua kini tengah menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejari Sabu Raijua melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, S. Hendrik Tiip, SH, menyebut kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan usai diekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Kami mendalami secara serius kemungkinan adanya tindakan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Milik tahun 2019 di atas tanah yang sudah lebih dulu menjadi maladministrasi“>aset Pemda sesuai Sertifikat Hak Pakai tahun 2001,” ujar Hendrik, Selasa (15/4/2025).
Aset yang dimaksud merupakan tanah seluas 760 meter persegi di Kelurahan Mebba, yang tercatat sebagai milik Pemda Sabu Raijua.
Namun, sebagian dari lahan tersebut kini telah terbit sertifikat baru atas nama pihak tertentu, memunculkan pertanyaan soal legalitas dan prosedur yang digunakan dalam penerbitan sertifikat ganda tersebut.
Penyidik Kejari Sabu Raijua menilai kasus ini tidak hanya mengindikasikan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencerminkan potensi maladministrasi dalam pengelolaan dan perlindungan aset negara.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan dan penerbitan sertifikat Hak Milik, serta pejabat terkait dari instansi pertanahan,” tambah Hendrik.
Penyidik menduga ada unsur kelalaian atau bahkan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden hukum penting untuk menertibkan administrasi pertanahan di wilayah kepulauan seperti Sabu Raijua, yang selama ini kerap menghadapi sengketa aset daerah.
Kejari menegaskan akan mengusut tuntas hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur pemerintah, penerima manfaat, maupun pejabat pertanahan.
“Kami ingin memastikan aset negara terlindungi. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi tentang pengelolaan kekayaan negara yang sah dan tidak bisa dialihkan sembarangan,” tandasnya.
Dengan naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan, publik kini menantikan transparansi dan ketegasan hukum dalam penanganan kasus aset ini.
Pasalnya, praktik Tumpang tindih sertifikat tanah kerap menjadi pintu masuk bagi perampasan aset negara yang berdampak pada kerugian daerah dan melemahkan tata kelola pemerintahan.