Komisi A DPRD Kota Batu Minta Jembatan di dekat Hotel Grand City Dibongkar

Komisi A Dprd Kota Batu Minta Jembatan Di Dekat Hotel Grand City Dibongkar
Ist
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi A Dprd Kota Batu Minta Jembatan Di Dekat Hotel Grand City Dibongkar
Ist

KOTA BATU – Komisi A DPRD Kota Batu, menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran pembangunan di sempadan Sungai Ledok yang selama dilaporkan masyarakat. Temuan itu terungkap saat para legislator kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Grand City di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jum’at (17/12/2021).

Rombongan terdiri dari wakil ketua, Jatmiko didampingi dinas terkait (DHL, Bappeda, Penanaman Modal Perijinan dan Satpol PP) serta Assosiasi Petinggi dan Lurah se-Kota Batu (Apel) diterima Manager Hotel Grand City Firman, meninjau pembangunan jembatan di bagian belakang hotel.

Menurut Jatmiko, beberapa bangunan perlu dikaji ulang, karena itu pihaknya berjanji akan melakukan sidak berikut dengan Komisi C DPRD Kota Batu.

Baca Juga :  MK Putuskan SD-SMP Gratis, Ini Kata Anggota DPRD Kota Malang

“Hasil dari sidak hari ini ternyata ada beberapa bangunan yang perlu dikaji ulang. Untuk penguatan nanti kita sidak kembali dengan mengajak Komisi C, sambil menunggu hasil laporan dari dinas terkait yang melakukan pertemuan dan evaluasi,” terang Jatmiko.

Jatmiko mengungkapkan Komisi A pembangunan jembatan di atas sempadan Sungai Ledok, tidak dilengkapi ijin apalagi site plannya tidak sesuai dengan aturan sangat membahayakan tamu hotel yang ada disekitarnya

“Bangunan di atas sungai itu tidak diperbolehkan dan harus dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Anggota komisi A lainnya Agung Sugiyono, meminta kepada manager hotel untuk mengirimkan dokumen perizinan secara tertulis ke Komisi A untuk dikaji dan dipelajari.

“Sebab, izin itu dikeluarkan pada tahun 2007. Sedangkan dari kondisi fisik bangunan yang sekarang ini sudah berbeda, banyak renovasi jelas memerlukan ijin baru,” tegas Agung bersemangat.

Baca Juga :  Peringatan HUT PGRI ke-78 dan Hari Guru Nasional di Kabupaten Bone, Mengharumkan Pendidikan dengan Semangat Kepemimpinan H. Ambo Dalle

Agung menambahkan, Komisi A akan mengkaji ulang terkait masalah perijinan tersebut.

“Apalagi manager hotel menyebutkan ijin hotelnya klas “Melati” tetapi faktanya masuk kelompok hotel bintang dengan room rate hotelnya sudah tidak standar melati lagi dari sisi PAD Pemkot Batu rugi besar,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Manager Hotel Grand City Batu Firman, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap keputusan yang diambil.

“Kami siap melaksanakan jika dianggap bersalah dan memperbarui sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Firman dengan wajah pucat. (My/Riz)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts