Dinkes Kabupaten Malang Bantah Isu Monopoli dan Mark-Up Proyek APBD 2026

Dinkes Kabupaten Malang Bantah Isu Monopoli Dan Mark-Up Proyek Apbd 2026

 

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan tajam.

Menanggapi isu miring terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta monopoli pengadaan barang dan jasa yang sempat memicu reaksi keras dari pihak parlemen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes., membantah keras tudingan adanya praktik monopoli maupun penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Tidak ada itu semua. Monopoli yang mana? Yang itu yang mana? Anggaran ratusan miliar itu bukan semuanya untuk proyek, ada Belanja Gaji Pegawai,” tegas Wiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Dugaan Monopoli Proyek di Pemkab Malang Mencuat, Inspektorat Didesak Turun Tangan

Pria yang akrab disapa Dokter Wi ini menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pelaksanaan proyek di instansinya telah berjalan sesuai regulasi.

Prosesnya dipantau dan diawasi ketat oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta diinput secara transparan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

“Semuanya sudah sesuai prosedur, pengawasan juga dilakukan secara ketat. Semuanya sudah mendapatkan pendampingan dari Inspektorat dan Kejaksaan,” imbuhnya.

Berdasarkan dokumen resmi yang dipublikasikan, struktur anggaran Dinkes Kabupaten Malang menunjukkan alokasi yang proporsional.

Porsi terbesar dari total anggaran ratusan miliar tersebut justru tersedot untuk pos Belanja Gaji Pegawai yang nilainya mencapai Rp291 miliar.

Dengan struktur anggaran tersebut, pihak Dinkes menegaskan bahwa anggapan adanya “permainan” atau manipulasi anggaran dalam TA 2026 tidak beralasan.

Baca Juga :  H. Faisal Ibrahim Surur Bangun Jalan Beton, Wabup: Contoh Amal Jariyah untuk Daerah

Seluruh proses pengadaan barang dan jasa diklaim telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts