Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Proyek rehabilitasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp335 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menuai sorotan tajam publik.
Stadion megah yang diproyeksikan menjadi fasilitas olahraga modern pasca-tragedi kelam justru kedapatan mengalami kerusakan parah di berbagai titik, bahkan sebelum resmi diserahterimakan secara fisik kepada pemerintah daerah.
Kondisi memprihatinkan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok.
Dari hasil peninjauan langsung di lapangan, ditemukan puluhan titik kerusakan fatal pada proyek strategis nasional yang digarap oleh PT Waskita Karya tersebut.
Puluhan titik kerusakan itu mencakup plafon yang jebol hingga ambruk di sejumlah area strategis, struktur cor mengelupas, serta retakan beton yang membiarkan air hujan masuk tanpa hambatan ke dalam ruangan.
Akibatnya, banyak ruangan lumpuh total dan tidak dapat digunakan karena kerap mengalami kebanjiran setiap kali hujan turun.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di benak publik terkait integritas dan kualitas pengerjaan proyek ratusan miliar rupiah tersebut, terlebih bangunan ini diresmikan langsung di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah kondisi bangunan yang mengalami kerusakan berat, birokrasi pemerintahan daerah seolah terjebak dalam status administratif yang kaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., menegaskan bahwa secara hukum, pengawasan penuh masih berada di tangan pemerintah pusat karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan aset belum diserahkan secara permanen.
“Kami (Pemkab Malang) tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan perbaikan atau rehabilitasi mandiri. Seluruh tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya masih berada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui kontraktor pelaksana, PT Waskita Karya,” ucap Budiar, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/8/2026).
Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Eko Margianto, sebelumnya mengungkapkan bahwa gedung tersebut telah mengantongi Berita Acara Serah Terima Operasional (BAST Operasional) per 8 Maret 2025.
Dengan status tersebut, stadion sudah mulai digunakan Pemkab untuk beberapa kegiatan, serta diproyeksikan menjadi kandang (homebase) bagi dua klub profesional sekaligus, yakni Arema FC dan RANS Nusantara.
Persoalan pada proyek ini kian berlapis dengan munculnya indikasi carut-marut manajerial.
Di balik megahnya nama PT Waskita Karya, tersiar kabar bahwa sejumlah subkontraktor belum menerima pelunasan pembayaran, yang kini mengancam aspek kenyamanan dan keselamatan publik.
Bagi Aremania dan masyarakat luas, Stadion Kanjuruhan bukanlah sekadar infrastruktur beton penunjang industri olahraga, melainkan sebuah monumen sakral yang mencatat sejarah duka 135 korban jiwa.
Kerusakan parah yang terjadi bahkan sebelum stadion digunakan secara optimal membuat keluarga korban dan publik mendesak pertanggungjawaban serius dari pihak-pihak yang terlibat.
Seluruh temuan investigasi lapangan ini dipastikan tidak akan berhenti sebagai catatan di atas kertas. Kasus tersebut akan segera dibawa dalam rapat kerja resmi bersama Kementerian PU guna menuntut pertanggungjawaban telak serta tindak lanjut perbaikan tanpa kompromi.






