Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Bupati Malang, H.M. Sanusi, secara resmi mengambil sumpah jabatan serta mengukuhkan Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, serta Kepala TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam arahannya, Bupati Malang HM Sanusi menegaskan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai motor penggerak perubahan dan pemecah masalah (problem solver) di lingkungan pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa pelantikan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari regenerasi kepemimpinan birokrasi guna memperkuat kapasitas organisasi agar semakin adaptif dan profesional.
Para pejabat diminta untuk tidak bekerja sebatas rutinitas, melainkan mampu menggerakkan budaya kerja 5K, yakni Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Tuntas, dan Kerja Prestasi.
Lebih lanjut, Sanusi menekankan agar keberhasilan pembangunan daerah selaras dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025–2029.
Hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Kepercayaan masyarakat dibangun bukan melalui pidato ataupun slogan, melainkan melalui pelayanan yang cepat, pekerjaan yang tuntas, dan sikap yang tulus dalam melayani. Jadikan masyarakat sebagai pusat dari setiap kebijakan,” tegas Sanusi, Senin (3/8/2026).
Selain birokrasi pemerintahan, pengukuhan kali ini juga melibatkan 117 kepala sekolah. Sanusi berpesan agar para kepala satuan pendidikan mampu menjadi pemimpin yang aktif menggerakkan mutu pendidikan, membentuk karakter generasi penerus, serta menciptakan ekosistem sekolah yang aman, inklusif, inovatif, dan menyenangkan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa total terdapat 166 orang yang dikukuhkan pada tahap ini, mencakup 20 pejabat struktural eselon 3A, pejabat fungsional, serta 117 kepala sekolah.
Menurut Nurman, pengisian jabatan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan posisi yang mendesak, seperti sekretaris dinas dan camat.
Terkait adanya sejumlah jabatan yang masih kosong, hal tersebut disebabkan oleh faktor dinamis seperti masa pensiun, mutasi, pindah domisili, hingga pegawai yang meninggal dunia, sehingga memerlukan pemetaan kinerja yang cermat.
Untuk menyikapi kekosongan jabatan sementara waktu, BKPSDM menerapkan mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) sesuai peraturan perundang-undangan.
Nurman memastikan keberadaan Plt tidak akan mengganggu kinerja maupun pelayanan publik, termasuk penandatanganan ijazah siswa.
Khusus untuk kepala sekolah, seorang pejabat Plt maksimal merangkap dua sekolah.
Menanggapi durasi penundaan pengangkatan kepala sekolah sebelumnya, hal tersebut dipengaruhi oleh prosedur administratif pusat yang membutuhkan dua tahap finalisasi rekomendasi, yakni dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ke depan, BKPSDM Kabupaten Malang juga bersiap memproses pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang masih kosong, di antaranya Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Staf Ahli.






