Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Proyek rehabilitasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang digelontorkan dengan anggaran fantastis senilai Rp335 miliar, menuai sorotan publik setelah sejumlah kerusakan ditemukan sebelum bangunan tersebut resmi diserahterimakan secara permanen.
Bangunan megah yang diharapkan bertransformasi menjadi fasilitas olahraga yang aman dan modern pasca-tragedi kelam ini kedapatan mengalami kebocoran, plafon jebol, hingga pengelupasan cat di area tribun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengatakan bahwa status gedung saat ini baru sebatas Berita Acara Serah Terima Operasional (BAST Operasional) kepada Pemkab Malang.
Oleh karena itu, secara hukum dan administratif, tanggung jawab pemeliharaan fisik sepenuhnya masih berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui kontraktor pelaksana, PT Waskita Karya.
“Secara operasional sudah diserahkan ke Pemkab Malang dalam hal ini Dispora. Namun, karena belum BAST akhir, secara tanggung jawab pemeliharaan masih ada di Kementerian PUPR, dalam hal ini pihak ketiga yaitu Waskita,” ungkap Eko, saat ditemui awak media, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan peninjauan di lapangan, ditribun ekonomi ditemukan adanya kerusakan berupa cat yang mengalami pengelupasan.
Sedangkan, diarea plafon bawah tribun ada rembesan air hujan dari lantai dak atas menyebabkan sejumlah titik plafon basah dan jebol.
Eko mengungkapkan bahwa pihak Dispora telah berinisiatif melayangkan surat teguran dan koordinasi kepada Kementerian PUPR sebanyak tiga hingga empat kali sejak tahun lalu hingga Mei 2026.
Setelah kondisi tersebut viral di media sosial, pihak Waskita langsung bergerak cepat menerjunkan tim teknis ke Stadion Kanjuruhan.
“Sebelum viral itu Waskita sebenarnya sudah berkunjung untuk pengecekan. Namun hari ini dan seterusnya, perbaikan langsung dilakukan, baik di tribun ekonomi yang mengelupas maupun plafon bawah yang jebol. Hari ini dikerahkan sekitar 6 orang, dan besok mungkin ditambah menjadi 10 orang. Semoga satu minggu ke depan sudah baik kembali,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan publik mengapa Pemkab Malang tidak langsung memperbaiki kerusakan tersebut menggunakan anggaran daerah, Eko menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi aturan administratif.
Karena, secara status aset, bangunan belum sepenuhnya diserahterimakan kepada Pemkab Malang.
Sedangkan, untuk pengelolaan anggaran pemeliharaan proyek masih melekat pada vendor pelaksana (Waskita) dan Kementerian PUPR sesuai dengan klausul BAST operasional, dan Pemkab hanya berwenang atas operasional harian seperti pengelolaan listrik dan air.
Meski diwarnai kerusakan akibat rembesan air hujan, Eko memastikan bahwa kondisi tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas besar di stadion secara signifikan.
Kendati demikian, jajaran Dispora Kabupaten Malang harus sigap turun tangan membersihkan dan mengepel area yang terdampak genangan air setiap kali hujan turun, sembari menunggu proses perbaikan tuntas dari pihak vendor.






