Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Praktik pembangunan infrastruktur sektor pertanian di Kabupaten Malang kembali menuai sorotan tajam.
Alih-alih mendongkrak produktivitas petani, proyek pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Sumberpucung justru terindikasi dikerjakan secara serampangan, dan melanggar prosedur operasional standar (SOP), serta mengabaikan prinsip transparansi publik.
Temuan di lapangan mengungkap serangkaian pelanggaran sangat jelas terlihat, mulai dari ketiadaan papan nama kegiatan proyek, pengabaian aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja, hingga teknik

pengerjaan fisik yang dinilai asal-asalan.
Indikasi pengerjaan yang amburadul terlihat jelas dari absennya alas cor berupa plastik di lokasi pengecoran.
Padahal, penggunaan alas plastik merupakan elemen vital untuk mencegah material cor tercampur dengan tanah yang dapat memicu masuknya air ke dalam pori-pori beton, sehingga menurunkan kekuatan struktur bangunan secara drastis.
Selain cacat teknis, proyek ini juga menabrak regulasi hukum terkait transparansi anggaran publik. Pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban mutlak berdasarkan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tanpa papan informasi tersebut, publik dirampas hak dasarnya untuk mengetahui sumber dan besaran anggaran negara yang dihabiskan.
Selain itu, identitas pelaksana proyek atau kontraktor yang bertanggung jawab, serta batas waktu pengerjaan untuk memastikan efektivitas proyek, tidak diketahui.

Kondisi ini memicu stigma kuat di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut layak disebut sebagai ‘proyek siluman’ yang sangat rawan terhadap praktik penyimpangan anggaran dan kerugian keuangan negara.
Alih-alih melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau memperketat fungsi pengawasan, pejabat berwenang di tingkat daerah justru menunjukkan sikap lepas tangan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang, Yudi Hindharto, dengan santai menyatakan bahwa proyek tersebut berada di luar yurisdiksinya.
“Pekerjaan itu milik Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), bukan punya kami (DPUSDA Kabupaten Malang),” kilah Yudi saat memberikan respons singkat terkait temuan di lapangan.
Respons lempar tanggung jawab ini dikecam berbagai kalangan sebagai bentuk pelemahan fungsi kontrol daerah.
Status proyek yang berasal dari tingkat provinsi seharusnya tidak boleh dijadikan alibi bagi instansi daerah untuk menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum dan kerusakan infrastruktur di wilayah administratifnya sendiri.
Jaringan irigasi bukan sekadar proyek fisik biasa, merupakan urat nadi kehidupan para petani di Kecamatan Sumberpucung.
Jika pengerjaannya dibiarkan amburadul akibat lemahnya pengawasan lokal dan provinsi, target swasembada serta peningkatan produksi pertanian dipastikan hanya akan menjadi angan-angan kosong.
Kasus ini mendesak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran publik tidak boleh dikompromikan demi dalih batas kewenangan birokrasi, demi memastikan uang rakyat benar-benar berwujud infrastruktur irigasi yang kokoh dan berkualitas bagi kesejahteraan petani.






