Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, para abdi negara ini diduga memiliki tumpukan harta dan aset yang jauh melampaui batas kewajaran jika dikomparasikan dengan penghasilan resmi mereka.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, indikasi kepemilikan aset fantastis tersebut mencakup bangunan rumah megah hingga kendaraan mewah bernilai fantastis.
Kecurigaan publik bermula dari gaya hidup dan kepemilikan aset yang tidak sebanding dengan profil pendapatan resmi seorang pejabat daerah.
Beberapa indikasi utama, itu seperti kepemilikan rumah dan bangunan megah dengan nilai pasar yang diduga melampaui kemampuan daya beli dari gaji maupun tunjangan resmi.
Mobil dan kendaraan mewah dengan taksiran harga di atas Rp 400 juta, jauh melampaui standar kebutuhan operasional birokrasi.
Kendaraan-kendaraan mewah tersebut disinyalir sengaja didaftarkan atas nama kerabat atau anggota keluarga guna mengelabui pelacakan langsung dari lembaga pengawas (Kendaraan Siluman).
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat Kabupaten Malang. Secara rasional, akumulasi gaji pokok dan tunjangan daerah mustahil mampu mendanai rumah mewah dan kendaraan ratusan juta rupiah dalam waktu singkat.
Ketimpangan yang mencolok ini secara otomatis mencederai transparansi tata kelola pemerintahan.
Masyarakat mulai mempertanyakan sumber perolehan kekayaan tersebut, apakah berasal dari pengabdian yang sah, atau justru buah dari pemanfaatan wewenang, manipulasi anggaran, hingga praktik pungutan liar.
Sesuai prinsip transparansi, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur dan lengkap.
Praktik menyembunyikan harta di atas nama orang lain bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan membuka celah dugaan kuat tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Menanggapi polemik ini, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, memberikan pandangan kritis sekaligus objektif.
Pria yang akrab disapa Angga ini menegaskan bahwa publik tidak boleh langsung menghakimi (gebyah uyah) seolah-olah seorang pejabat dilarang menjadi kaya.
“Bisa jadi sebelum jadi abdi negara, dirinya sudah berusaha dan bekerja, atau mendapatkan warisan. Tapi tetap, semua itu harus ada dalam laporan harta kekayaan pejabat tersebut dan dalam laporan pajak tahunan,” ujar Angga, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/8/2026).
Angga menyoroti bahwa di tengah maraknya kasus pencucian uang, di mana harta kekayaan pejabat disimpan dalam brankas atau diatasnamakan pihak lain kejujuran adalah koentji keterbukaan birokrasi.
“Kalau memang harta didapat dengan benar, tidak akan takut jika dilaporkan dalam laporan harta kekayaan,” sentilnya Angga.
Sebagai bentuk partisipasi aktif, Angga memaparkan langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat guna menyikapi ketimpangan aset pejabat secara prosedural.
Dengan memastikan perbandingan antara laporan resmi melalui e-LHKPN KPK dan aset nyata di lapangan valid dan sinkron.
Namu, jika ditemukan ada kejanggalan, masyarakat bisa membuat laporan pengaduan dengan menyampaikan temuan beserta bukti awal melalui KPK Whistleblower’s System atau layanan pengaduan berwenang.
Selain itu, juga mendorong lembaga pengawas, termasuk inspektorat daerah, untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit lanjutan serta pemeriksaan kekayaan secara independen.






