Sistem SMUB 2026 Disorot Netizen, Isu Transparansi dan Kredibilitas Mencuat

Sistem Smub 2026 Disorot Netizen, Isu Transparansi Dan Kredibilitas Mencuat

 

Malang, ZonaNusantara – Proses Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) tahun akademik 2026, khususnya Jalur Rapor dan Jalur Prestasi, tengah menjadi sorotan tajam di berbagai platform media sosial.

Sejumlah netizen melayangkan kritik pedas terkait kredibilitas, transparansi, dan asas keadilan (fairness) dalam sistem penyaringan calon mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) klaster utama tersebut.

Gelombang protes ini bermula dari keluhan para wali murid dan sesama pendaftar yang menemukan sejumlah kejanggalan pada hasil kelulusan.

Sistem seleksi dituding mulai bergeser dari penilaian kualitas akademik menjadi berbasis kemampuan finansial, khususnya terkait sumbangan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Salah satu akun media sosial, @ayo.berisik, secara terbuka mengkritik bahwa proses SMUB Jalur Rapor kini dinilai kehilangan bobot kualitasnya.

Ia mensinyalir adanya kecenderungan pihak universitas yang lebih mengutamakan calon mahasiswa dengan kemampuan membayar IPI dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tertinggi atau istilah yang populer di kalangan netizen sebagai “IPI rata kanan”.

Akun tersebut membeberkan dua kasus yang memicu kontroversi di kalangan netizen.

Untuk kasus Pertama, Seorang mahasiswa *semi-gap year* dilaporkan lolos SMUB Jalur Rapor 2026 di Jurusan Teknik Industri menggunakan komponen rapor tahun 2025 dengan rata-rata di bawah 90. Padahal, pada tahun 2025, siswa yang sama dinyatakan tidak lolos di Jurusan Teknik Geofisika yang secara historis memiliki tingkat keketatan di bawah Teknik Industri.

Baca Juga :  Carut-Marut SMUB 2026: Setelah Viral Nilai 89 Tembus FKUB, Kini Muncul Camaba Lolos Dua Jalur Sekaligus

Kasus Kedua, Seorang lulusan MAN 2 Malang tahun 2026 dengan nilai rata-rata 89,5 dan memiliki 3 sertifikat kompetisi sains yang telah dilegalisasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) mendaftar melalui Jalur Prestasi. Ia memilih Pilihan 1 Fakultas Kedokteran (FK) dan Pilihan 2 Teknik Industri, namun dinyatakan tidak lolos sama sekali.

Di sisi lain, netizen mempertanyakan hasil seleksi di mana siswa dengan nilai rata-rata serupa (89,5) namun menggunakan sertifikat hafalan (Hafiz) 30 Juz berhasil meloloskan diri ke Fakultas Kedokteran.

“Sistem kerja seleksi SMUB Rapor dan Prestasi UB 2026 ini dinilai buruk, subjektif, dan tidak lagi kredibel,” tulis akun tersebut sembari menandai akun resmi kementerian terkait untuk meminta audit sistem seleksi.

Perdebatan semakin meruncing setelah akun @aska.x2 memberikan klarifikasi teknis yang bersumber dari diskusi di platform X (Twitter).

Berdasarkan bukti tangkapan layar yang beredar, siswa penghafal Al-Qur’an 30 Juz dengan nilai rata-rata 89 tersebut ternyata dinyatakan lolos di Fakultas Kedokteran melalui Jalur Rapor, bukan Jalur Prestasi Non-Akademik.

Hal inilah yang memicu tanda tanya besar dari publik. Berdasarkan regulasi resmi yang tertera pada laman SMUB, pembobotan nilai untuk Jalur Rapor adalah 50 persen dari nilai rata-rata rapor keseluruhan, dan 50 persen dari nilai mata pelajaran peminatan, dan sertifikat prestasi itu bersifat opsional (tidak wajib).

Netizen menilai masuknya siswa berperingkat sekolah lebih rendah dengan nilai rata-rata 89 ke program studi se-ketat Fakultas Kedokteran melalui Jalur Rapor adalah hal yang tidak wajar.

Baca Juga :  Sertifikat Hafiz di Seleksi Mandiri UB Menuai Pro-Kontra, Netizen Pertanyakan Regulasi

Mengingat pada pelaksanaan SMUB Jalur Rapor tahun 2025 lalu, batas aman (passing grade) nilai rata-rata rapor dilaporkan berada di angka minimal 94.

Publik menilai capaian sertifikat keagamaan tersebut seharusnya diuji dan bersaing di Jalur Prestasi, bukan menggeser bobot murni pada Jalur Rapor.

Keluhan mengenai transparansi SMUB ternyata bukan pertama kali terjadi. Menanggapi huru-hara tahun ini, akun @ningtyas.hesti ikut membagikan pengalaman pahit keluarganya pada seleksi tahun 2021 silam.

Siswa lulusan SMA unggulan di Bandung dengan nilai rata-rata rapor 92 dan skor UTBK mencapai 698,5 dinyatakan gagal pada seleksi mandiri Jalur Rapor FK UB.

Sebaliknya, rekan satu sekolahnya yang secara peringkat akademis tidak masuk kuota siswa eligible, justru dinyatakan lolos karena diduga memiliki latar belakang keluarga yang kuat di bidang profesi medis.

Hingga berita ini diturunkan, gelombang desakan agar Universitas Brawijaya membuka transparansi formula penilaian SMUB 2026 terus mengalir dari masyarakat demi menjaga marwah institusi pendidikan yang adil dan bersih dari praktik transaksional.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts